Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Selidiki Korupsi Korporasi, Untung atau Rugi Perusahaan Dinilai Perlu Ditelusuri

Kompas.com - 21/01/2016, 16:09 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

DEPOK, KOMPAS.com - Sekretaris Direktoral Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM, Freddy Haris menuturkan, prinsip korporasi harus dikedepankan untuk menilai apakah seseorang berpotensi menyalahgunakan uang perusahaan atau justru menyelamatkan perusahaan.

Pernyataan tersebut diungkapkan Freddy terkait adanya sejumlah pimpinan korporasi yang terjerat kasus korupsi.

"Seperti kasus RJ Lino, Dahlan Iskan dan sebagainya, dia itu merugikan perusahaan atau menguntungkan? Uji dulu pakai prinsip hukum perusahaan," ujar Freddy seusai acara diskusi di Kampus Fakultas Hukum, Universitas Indonesia, Kamis (21/1/2016).

Jika memang yang bersangkutan terbukti bersalah, lanjut Freddy, harus kembali ditelusuri lebih dalam. Misalnya apakah ada unsur penipuan, pengalihan modal atau aset, dan sebagainya.

Adapun jika terbukti merugikan korporasi, barulah masuk ke tahap berikutnya yaitu menghitung kerugian negara yang ditimbulkan.

Namun, Freddy melihat prinsip hukum korporasi belum diterapkan secara baik dan tepat di Indonesia.

"Ini bukan saya yang mengarang, tapi prinsipnya universal. Kalau ada konsep baru, silakan dikenalkan dulu di dunia akademis," kata dia.

Sementara itu, Ketua Bidang Studi Hukum Administrasi Negara, Dian Puji Simatupang menjelaskan, setidaknya ada dua tahapan yang dapat dilakukan untuk menentukan kerugian negara.

Dua tahapan tersebut adalah pemeriksaan finansial dan pemeriksaan performa.

Ia mencontohkan, jika ditemukan ada kekurangan uang korporasi sebesar Rp 2 miliar, maka dicari terlebih dahulu alasan kekurangan uang tersebut.

Dari situ, lanjut Dian, maka dilakukan pemeriksaan performa untuk menyimpulkan apakah kekurangan uang tersebut karena maladministrasi atau karena ada penyimpangan yang dilakukan.

"Jika memang pemeriksaan performa menemukan ada kegiatan melanggar hukum atau menerima suap, nah baru cukup bagi proses penyidikan," ucap Dian.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Nasional
Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Nasional
Pakar Ungkap 'Gerilya' Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Pakar Ungkap "Gerilya" Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Nasional
Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Nasional
Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Nasional
Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Nasional
'Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit'

"Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit"

Nasional
Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Nasional
PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

Nasional
Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Nasional
Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Nasional
Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Nasional
Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Nasional
KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com