JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi III DPR Bambang Soesatyo mengakui, rencana komisinya untuk membentuk panitia kerja terkait penanganan hukum kasus dugaan pemufakatan jahat permintaan saham PT Freeport Indonesia, adalah bentuk simpati terhadap Setya Novanto.
"Itu solidaritas antara sesama anggota DPR," kata Bambang di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (21/1/2016).
Rencana untuk membentuk panja ini diambil Komisi III usai rapat kerja dengan Jaksa Agung HM Prasetyo dan jajarannya, Rabu (20/1/2016) malam.
Sejak sehari sebelumnya, mayoritas anggota komisi III memang gencar mencecar Jaksa Agung karena menilai pengusutan kasus pemufakatan jahat ini sebagai langkah politis. (Baca: Lengser sebagai Ketua DPR, Setya Novanto Jadi Anggota Komisi III)
Rencana pembentukan panja ini pun akhirnya dimasukkan ke dalam kesimpulan rapat, tetapi hanya dijadikan sebagai catatan.
Namun, Bambang tak hadir dalam rapat tersebut karena sedang bertugas di luar. (baca: Kasus Pemufakatan Jahat, Jaksa Agung Tegaskan Punya Bukti Selain Rekaman)
"Saya dengar sih Kejaksaan sudah punya bukti yang cukup," ucap Sekretaris Fraksi Partai Golkar di DPR ini.
Bambang mengaku akan mengikuti terlebih dahulu proses pembentukan panja ini. Meski menganggapnya sebagai bentuk solidaritas, Bambang meyakini panja ini bisa tetap bekerja objektif. (baca: Ruhut: Komisi III Membela Setya Novanto)
Jika tak 'masuk angin', menurut dia, panja ini justru bisa membantu Kejagung mengusut kasus tersebut.
"Kalau Panja itu kan itu semi penyelidikan, bisa saja menjadi tambahan masukan untuk Kejaksaan," ucap Bambang.
Dugaan adanya pemufakatan jahat diketahui berdasarkan rekaman percakapan dalam pertemuan antara Novanto, pengusaha minyak Riza Chalid dan bos PT Freeport Indonesia ketika itu, Maroef Sjamsoeddin.
Percakapan pertemuan yang digelar di Hotel Ritz Carlton, Jakarta, pada 8 Juli 2015 itu direkam oleh Maroef. (baca: Kejaksaan Agung Tidak Akan Panggil Paksa Setya Novanto)
Rekaman sudah diputar oleh MKD dan ponsel yang dipakai untuk merekam sudah diserahkan ke kejaksaan.
Dalam pertemuan itu, diduga ada permintaan saham PT Freeport Indonesia kepada Maroef dengan mencatut nama Presiden Joko Widodo- Wakil Presiden Jusuf Kalla.
Adapun terkait dugaan pelanggaran etika dalam kasus tersebut, Mahkamah Kehormatan Dewan menutup pengusutan perkara Novanto tanpa putusan apa pun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.