JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi III DPR mempertimbangkan pembentukan panitia kerja (panja) terkait penanganan hukum kasus dugaan pemufakatan jahat permintaan saham PT Freeport Indonesia yang melibatkan mantan Ketua DPR Setya Novanto.
Keputusan ini diambil Komisi III seusai rapat kerja dengan Jaksa Agung dan jajarannya, Rabu (20/1/2016) malam.
Rapat tersebut melahirkan dua kesimpulan dan satu catatan.
Kesimpulan pertama adalah meminta Jaksa Agung menangani perkara secara lebih teliti dan transparan, berbasis kehati-hatian, dan optimalisasi peningkatan kinerja dengan proporsional.
Kesimpulan kedua, Komisi III DPR RI akan mengagendakan rapat kerja untuk menindaklanjuti penyelesaian eksekusi atas putusan Mahkamah Agung terkait eksekusi lahan atas nama DL Sitorus.
Rapat kerja itu dijadwalkan bersama dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Menteri Agraria dan Tata Ruang, dan Jaksa Agung.
Sementara itu, panja kasus pemufakatan jahat terdapat di bagian catatan.
"Catatan, Komisi III DPR RI memutuskan membentuk panitia kerja terkait penanganan hukum kasus Freeport," kata Ketua Komisi III yang juga pimpinan rapat, Aziz Syamsuddin.
Adanya catatan ini sempat menuai protes dari anggota Fraksi Partai Nasdem, Taufiqulhadi. Namun, Aziz tetap memasukkannya dalam kesimpulan rapat.
"Ini kan sifatnya hanya catatan, tak perlu persetujuan. Nanti Komisi III akan undang terutama jajaran di bawah Kejagung. Teknis siapa yang memimpin mulai akan dibahas dalam pleno," ucap Aziz.
Rapat dengan Jaksa Agung yang berlangsung sejak Selasa kemarin memang berlangsung panas.
Mayoritas anggota Komisi III mencecar Jaksa Agung mengenai penanganan kasus pemufakatan jahat yang menjerat Novanto.
(Baca: Begini "Ngototnya" Komisi III Saat Cecar Jaksa Agung soal Setya Novanto)
Banyak anggota yang menilai langkah Kejagung politis dalam mengusut kasus ini. Namun, Jaksa Agung memastikan pihaknya bekerja berdasarkan fakta hukum.
Dugaan adanya pemufakatan jahat diketahui berdasarkan rekaman percakapan dalam pertemuan antara Novanto, pengusaha minyak Riza Chalid, dan bos PT Freeport Indonesia ketika itu, Maroef Sjamsoeddin.
Percakapan pertemuan yang digelar di Hotel Ritz Carlton, Jakarta, pada 8 Juli 2015 itu direkam oleh Maroef. Rekaman sudah diputar oleh MKD dan ponsel yang dipakai untuk merekam sudah diserahkan ke kejaksaan.
Dalam pertemuan itu, diduga ada permintaan saham PT Freeport Indonesia kepada Maroef dengan mencatut nama Presiden Joko Widodo-Wakil Presiden Jusuf Kalla.
Adapun terkait dugaan pelanggaran etika dalam kasus tersebut, Mahkamah Kehormatan Dewan menutup pengusutan perkara Novanto tanpa putusan apa pun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.