JAKARTA, KOMPAS.com — Kepala Polri Jenderal (Pol) Badrodin Haiti mengatakan, enam dari 13 terduga teroris yang ditangkap dalam kasus terorisme telah dinyatakan sebagai tersangka.
Badrodin menyebutkan bahwa salah satu tersangka bertugas menyiapkan casing atau pembungkus bom.
"Saya tidak bisa jelaskan secara keseluruhan, tetapi salah satunya itu bertugas menyiapkan casing untuk bom," ujar Badrodin saat ditemui di Mabes Polri, Rabu (20/1/2016) malam.
Badrodin masih enggan menyebutkan jaringan kelompok yang terkait dengan enam orang yang ditetapkan sebagai tersangka.
Badrodin mengatakan, keterangan soal tempat penangkapan dan peran masing-masing tersangka akan diumumkan dalam waktu dekat.
Sebelumnya, Badrodin hanya mengatakan bahwa enam orang yang ditetapkan sebagai tersangka terkait langsung dengan salah satu pelaku yang tewas saat aksi terornya.
"Mereka itu jaringannya Dian (Dian Juni Kurniadi, salah satu pelaku yang meledakkan diri di depan Pos Polisi Thamrin)," ujar Badrodin.
Pasca-teror di sekitar Sarinah, Densus 88 Antiteror menangkap 13 orang. Mereka diduga terkait dengan aksi teror itu.
Adapun tujuh orang lainnya terkait dengan perkara lain, yakni kepemilikan senjata api ilegal. Namun, orang yang terjerat kasus senjata api ilegal itu belum ditetapkan sebagai tersangka.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.