JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Presiden Jusuf Kalla menekankan pentingnya efektivitas penanganan terorisme ketimbang merevisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Menurut Kalla, Indonesia sudah memiliki undang-undang antiterorisme yang memadai. Maka itu, perlu pelaksanaan UU secara sinergis oleh para penegak hukum.
"Sebenarnya yang paling penting itu untuk efektivitasnya, jaringan bahwa intelejen itu penting. Tapi bahwa semua sudah ada hukumnya tinggal bagaimana pelaksanaan (sehingga berjalan) efektif saja," ujar Kalla di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Senin (18/1/2016).
Hingga saat ini, kata Kalla, belum pernah ada pembicaraan terkait wacana revisi UU antiterorisme.
Ia berpendapat bahwa serangan bom dan penembakan di kawasan Sarinah, Jakarta Pusat, Kamis (14/1/2016) lalu, bukan akibat kesalahan UU. Sebaik apa pun UU, kalau tidak dijalankan dengan baik, maka akan sia-sia.
"Tapi kemarin kan efektif, polisi kerja baik dan terorisme sudah kita duga," kata dia.
Selain efektivitas pelaksanan UU, Kalla juga mengatakan bahwa upaya deradikalisasi harus terus dilakukan. Semua unsur pendidikan dan keagamaan harus diajak bekerja sama menanamkan nilai-nilai antiradikalisme.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.