JAKARTA, KOMPAS.com - Permohonan gugatan perkara perselisihan hasil pilkada (PHP) yang diajukan pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Tidore Kepulauan, Muhammad Hasan Bay dan Mochtar Sangadji, ditolak Mahkamah Konstitusi.
Penolakan tersebut lantaran pengajuan permohonan melewati tenggang waktu batas pengajuan permohonan yang ditentukan.
Berdasarkan Pasal 157 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada, batas waktu itu adalah 3x24 jam sejak diumumkan penetapan perolehan suara oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat.
Hingga pukul 12.20 WIB, setidaknya ada 16 permohonan yang ditolak MK karena alasan serupa.
Terkait hal tersebut, Kuasa Hukum Hasan dan Mochtar, Eddi Moeras, mengeluhkan ketidakadilan putusan tersebut.
Menurut dia, surat keputusan penetapan perolehan suara baru diberikan KPU kepada pemohon enam hari setelah penetapan.
"Sedangkan batas waktu cuma 3x24 jam. Kami terima beberapa hari kemudian, sementara batas waktu sudah lewat," ujar Eddi di Gedung MK, Senin (18/1/2016).
Masalah ini, lanjut Eddi, perlu dijadikan bahan evaluasi untuk KPU. Sebab, syarat undang-undang tersebut menjadi pertimbangan majelis hakim konstitusi untuk memutus gugatan perkara PHP.
Eddi juga mengeluhkan adanya kerancuan bahwa kuasa hukum termohon juga merupakan kuasa hukum pemohon. Eddi melihat ada konflik kepentingan di situ.
"Ini yang rancu. Kami tidak diberi kesempatan untuk menyampaikan masalah ini ke majelis," kata Eddi.
"Kuasa hukum KPU yang juga kuasa hukum pemohon. Ini sangat melanggar kode etik," ujarnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.