Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hari Ini, MK Putuskan Lanjut atau Tidaknya Sidang Sengketa Hasil Pilkada

Kompas.com - 18/01/2016, 06:32 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Mulai hari ini, Mahkamah Konstitusi akan membacakan putusan tentang lanjut atau tidaknya perselisihan hasil pemilihan kepala daerah serentak. Pembacaan putusan atas 40 perkara itu akan dilakukan secara maraton mulai pukul 09.00 WIB.

"Sidang pleno pengucapan putusan, secara maraton seharian penuh sebagaimana yang telah diagendakan," ujar juru bicara MK, Fajar Laksono, saat dihubungi, Senin (18/1/2016).

Adapun untuk daerah-daerah lainnya, kata Fajar, akan dibacakan secara bertahap pada hari-hari selanjutnya. "Nanti MK akan layangkan kembali pemberitahuan atau panggilan sidang kepada para pihak setelah sidang Senin ini," ujarnya.

Secara terpisah, Komisioner Komisi Pemilihan Umum Hadar Nafis Gumay mengatakan, KPU telah menerima undangan untuk menghadiri sidang putusan MK hari ini. Untuk sidang kali ini, KPU tak menyiapkan berkas dan dokumen apa pun, tetapi cukup hadir di tempat dengan tepat waktu.

"Cukup menghadiri, mendengar dan mengambil putusan atau ketetapannya," kata Hadar.

MK telah menyidangkan 147 gugatan perselisihan hasil pilkada serentak. Sidang dengan agenda pemeriksaan pendahuluan telah dilaksanakan pada 7, 8, dan 11 Januari 2016.

Adapun sidang dengan agenda mendengarkan jawaban KPU dan pihak terkait telah dilaksanakan pada 12-14 Januari. Sidang nantinya akan dilanjutkan bagi perkara yang dinyatakan dapat diteruskan.

Proses persidangan akan terus dilakukan hingga 7 Maret. Namun, Ketua MK Arief Hidayat beberapa waktu lalu mengatakan, tak menutup kemungkinan proses persidangan dapat diselesaikan sebelum tanggal tersebut.

"Kalau memang bisa diselesaikan sebelumnya, ya kita akan segera selesaikan. Tidak menunggu-nunggu batas waktu 45 hari," kata Arief.

Aturan terkait jangka waktu penyelesaian sengketa hasil pilkada diatur dalam Pasal 157 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota. MK memutuskan perkara perselisihan sengketa hasil pemilihan paling lama 45 hari kerja sejak diterimanya permohonan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pengamat Usul Anggota BPK Diseleksi Panitia Independen Agar Tak Dimanfaatkan Parpol

Pengamat Usul Anggota BPK Diseleksi Panitia Independen Agar Tak Dimanfaatkan Parpol

Nasional
KPU Tak Masalah Caleg Terpilih Dilantik Belakangan Usai Kalah Pilkada

KPU Tak Masalah Caleg Terpilih Dilantik Belakangan Usai Kalah Pilkada

Nasional
Zulhas: Katanya PAN Cuma Bisa Joget-joget, Eh Capres yang Menang Bisa Joget

Zulhas: Katanya PAN Cuma Bisa Joget-joget, Eh Capres yang Menang Bisa Joget

Nasional
Prabowo Bilang Ada Partai Klaim Sosok Bung Karno, Budiman Sudjatmiko: Bukan Diskreditkan PDI-P

Prabowo Bilang Ada Partai Klaim Sosok Bung Karno, Budiman Sudjatmiko: Bukan Diskreditkan PDI-P

Nasional
Ketua KPU: Caleg Terpilih Tak Perlu Mundur jika Maju Pilkada 2024

Ketua KPU: Caleg Terpilih Tak Perlu Mundur jika Maju Pilkada 2024

Nasional
Zulhas dan Elite PAN Temui Jokowi di Istana, Mengaku Tak Bahas Kursi Kabinet

Zulhas dan Elite PAN Temui Jokowi di Istana, Mengaku Tak Bahas Kursi Kabinet

Nasional
Demokrat Tak Khawatir Jatah Kursi Menteri, Sebut Prabowo Kerap Diskusi dengan SBY

Demokrat Tak Khawatir Jatah Kursi Menteri, Sebut Prabowo Kerap Diskusi dengan SBY

Nasional
PAN Lempar Kode soal Jatah Menteri, Demokrat: Prabowo yang Punya Hak Prerogatif

PAN Lempar Kode soal Jatah Menteri, Demokrat: Prabowo yang Punya Hak Prerogatif

Nasional
Zulhas Bawa 38 DPW PAN Temui Jokowi: Orang Daerah Belum Pernah ke Istana, Pengen Foto

Zulhas Bawa 38 DPW PAN Temui Jokowi: Orang Daerah Belum Pernah ke Istana, Pengen Foto

Nasional
Golkar, PAN dan Demokrat Sepakat Koalisi di Pilkada Kabupaten Bogor

Golkar, PAN dan Demokrat Sepakat Koalisi di Pilkada Kabupaten Bogor

Nasional
Ajakan Kerja Sama Prabowo Disebut Buat Membangun Kesepahaman

Ajakan Kerja Sama Prabowo Disebut Buat Membangun Kesepahaman

Nasional
Kubu Prabowo Ungkap Dirangkul Tak Berarti Masuk Kabinet

Kubu Prabowo Ungkap Dirangkul Tak Berarti Masuk Kabinet

Nasional
Pusat Penerbangan TNI AL Akan Pindahkan 6 Pesawat ke Tanjung Pinang, Termasuk Heli Anti-kapal Selam

Pusat Penerbangan TNI AL Akan Pindahkan 6 Pesawat ke Tanjung Pinang, Termasuk Heli Anti-kapal Selam

Nasional
Duet Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim Baru Disetujui Demokrat, Gerindra-Golkar-PAN Belum

Duet Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim Baru Disetujui Demokrat, Gerindra-Golkar-PAN Belum

Nasional
Panglima TNI Kunjungi Markas Pasukan Khusus AD Australia di Perth

Panglima TNI Kunjungi Markas Pasukan Khusus AD Australia di Perth

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com