Dua penyebab itu adalah kesengajaan untuk menghilangkan uang, namun ada juga yang lalai menjaganya sehingga uang tersebut hilang.
Menurut Ketua BPK Harry Azhar Azis, KPK harus membedakan perlakuan terhadap dua perilaku tersebut.
"Kami sampaikan supaya penindakan dibangun sedemikian rupa. Juga mesti dibedakan tindakan kesengajaan dan kelalaian itu hukumannya beda," ujar Harry, di Gedung BPK, Jakarta, Rabu (13/1/2016).
Harry mengatakan, sedianya lembaga penegak hukum menindak suatu perkara bukan atas dasar kebanggaan.
Penegak hukum harus melihat lebih jauh mengenai penyebab peristiwa suatu tindak pidana terjadi, terutama yang menyebabkan kerugian negara.
"Salah satu komisioner KPK menjelaskan kalau misalnya ada bendahara proyek lupa menutup brankas, lalu kecurian. Mungkin itu kelalaian, itu tuntutan ganti rugi jadi diminta kembalikan saja (uangnya)," kata Harry.
Namun, lanjut dia, jika ternyata adanya kesengajaan dari sang bendahara dan bermufakat dengan pihak lain, maka harus ditindaklanjuti dengan tegas.
Penegak hukum, termasuk KPK, harus memproses setelah adanya dua alat bukti yang valid.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.