Rencana tersebut dipertanyakan oleh Direktur Eksekutif Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC) Djayadi Hanan.
Menurut Djayadi, PDI-P tidak dapat membuktikan efektivitas GBHN jika dibangkitkan kembali setelah lama dihapuskan.
"Isu tentang GBHN itu karena kita merasa tidak punya haluan kan? Orang yang ingin GBHN itu belum bisa membuktikan bahwa GBHN efektif," ujar Djayadi, Selasa (12/1/2016).
Djayadi mengatakan, GBHN muncul di era Presiden RI Soeharto. Bahkan, kata Djayadi, saat itu GBHN hanya dianggap sebagai dokumen yang tak berarti.
Tanpa GBHN, negara berjalan sebagaimana diarahkan oleh Soeharto.
"Pemerintahan Soeharto itu efektif karena Soehartonya apa GBHNnya? Semuanya tergantung Soeharto. Tanpa GBHN semua bisa berjalan," kata Djayadi.'
Jika mencari haluan, kata Djayadi, semua telah tercantum dalam konstitusi. Misalnya, PDI-P ingin merevisi undang-undangbyang berkaitan dengan pembangunan nasional.
Menurut Djayadi, hal tersebut sudah tercantym dalam undang-undang rencana pembangunan jangka panjang. Ia mempertanyakan, apakah dengan bangkitnya GBHN maka lembaga tertinggi negara kembali ke MPR.
Jika denikian, maka presiden akan berada di bawah kendali MPR.
"Apa mau presiden didikte oleh MPR? Nanti yang terjadi seperti periode Gus Dur, parpol gontok-gontokan memakzulkan presiden," kata Djayadi.
Rapat Kerja Nasional I PDI Perjuangan menghasilkan keputusan menghidupkan kembali GBHN melalui program pembangunan nasional semesta berencana.
Gagasan ini akan diimplementasikan dengan mengamandemen Undang-Undang Dasar 1945 secara terbatas.
PDI-P akan memperjuangkan revisi terhadap UUD 1945 hanya pada pasal yang berkaitan dengan kembalinya kewenangan Majelis Permusyawaratan Rakyat dalam menetapkan haluan negara.
Dengan begitu, tidak akan ada pihak-pihak yang mengambil kesempatan untuk merevisi pasal lain.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.