Dalam kasus ini, mantan Menteri Agama, Suryadharma Ali, duduk sebagai terdakwa.
Pengacara Suryadharma, Humphrey Djemat berharap kliennya divonis bebas.
"Harapannya adalah SDA diputus bebas oleh Majelis Hakim," ujar Humphrey saat dihubungi, Senin (11/1/2016).
Sidang Suryadharma dijadwalkan pukul 13.00 WIB. Menurut Humphrey, kliennya tidak pantas dihukum karena menganggap jaksa tidak dapat membuktikan dakwaannya.
Ia mengatakan, setiap tahun Suryadharma mengelola uang haji sebesar Rp 120 triliun dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, namun tak ada sepersenpun yang mampir ke rekening mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan itu.
Hanya selembar kain kiswah atau kain penutup Kabah yang diterima Suryadharma, yang dianggap jaksa sebagai gratifikasi.
"Kasus SDA sejak awal memang dipaksakan karena adanya kepentingan politis saat pemilihan presiden," kata Humphrey.
Humphrey mengatakan, Suryadharma tidak layak menghadapi kasus hukum di KPK karena hanya korban permainan politik, bukan perbuatan melawan hukum.
Ia menyatakan, pihaknya akan banding jika Suryadharma tetap divonis bersalah.
"SDA yakin pengadilan Allah yang Maha Adil pasti datang dan memberikan pembalasan kepada setiap orang sesuai niat dan perbuatannya," kata Humphrey.
Jaksa penuntut umum menuntut Suryadharma hukuman 11 tahun penjara. Ia dianggap merugikan keuangan negara sebesar Rp 27.283.090.068 dan 17.967.405 riyal Saudi.
Dalam penyelenggaraan haji tersebut, Suryadharma menunjuk orang-orang tertentu yang tidak memenuhi persyaratan menjadi petugas panitia penyelenggara ibadah haji di Arab Saudi.
Ia juga dianggap memanfaatkan sisa kuota haji nasional dengan tidak berdasarkan prinsip keadilan.
Selain itu, Suryadharma juga disebut menggunakan DOM untuk biaya pengobatan anaknya, membayar ongkos transportnya beserta keluarga dan ajudan ke luar negeri untuk liburan, serta membayar biaya pengurusan visa, membeli tiket pesawat, pelayanan di bandara, transportasi, dan akomodasi.
Dalam penyelenggaraan haji tahun 2012, Suryadharma meloloskan penawaran penyewaan rumah jemaah haji yang diajukan pengusaha di Arab Saudi, Cholid Abdul Latief Sodiq Saefudin.
Sementara, dia tahu bahwa pemondokan tersebut sudah berkali-kali ditolak oleh tim penyewaan perumahan haji. Sebagai imbalan, Suryadharma menerima kiswah atau kain penutup Ka'bah dari Cholid.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.