JAKARTA, KOMPAS.com — Wakil Ketua Dewan Pertimbangan Partai Golkar Akbar Tandjung meminta agar semua pihak menyerahkan penyelesaian konflik kepada Mahkamah Partai Golkar.
Nantinya, kata dia, bisa saja Mahkamah Partai membentuk tim untuk menggelar munas rekonsiliasi.
"Kita tunggu hasil sidang Mahkamah Partai Golkar," kata Akbar saat menerima perwakilan pengurus Golkar hasil Munas Bali dan Munas Ancol di Akbar Tandjung Institute, Jakarta, Kamis (7/1/2016).
Para pengurus Munas Ancol dan Bali meminta kepada Akbar sebagai tokoh senior Golkar untuk turun tangan menyelesaikan dualisme kepemimpinan antara Aburizal Bakrie dan Agung Laksono yang tak kunjung usai.
Pengurus Golkar Munas Ancol di antaranya diwakili oleh Wakil Ketua Umum Priyo Budi Santoso dan Ketua DPP Agun Gunanjar Sudarsa. (Baca: Pengurus Munas Bali Prihatin Sesama Kubu Aburizal Berkonflik)
Adapun pengurus Golkar Munas Bali di antaranya diwakili oleh Ketua DPP Indra Bambang Utoyo dan Hafidz Zamawi.
Namun, Akbar mengatakan, saat ini Mahkamah Partai hasil Munas Riau 2009 yang dipimpin Muladi tersebut sudah memutuskan untuk bersidang. Akan lebih baik jika semua pihak menunggu hasil persidangan itu. (Baca: Kubu Agung: Kubu Aburizal seperti Jilat Ludah Sendiri Ingin Dukung Pemerintah)
"Saya yakin Mahkamah Partai Golkar akan menyerap semua pikiran yang ada dalam mengambil putusan," ucap dia.
Selain itu, lanjut Akbar, saat ini memang hanya Mahkamah Partai Golkar yang masih mempunyai legalitas untuk menjalankan aktivitas.
Sebab, menurut dia, struktur Mahkamah Partai terpisah dari DPP. Meski kepengurusan Golkar Munas Riau sudah berakhir, Mahkamah Partai tetap bisa bersidang. (Baca: Fraksi Golkar di DPR Pecah Jadi Tiga)
Bendahara Umum Golkar hasil Munas Bali, Bambang Soesatyo, sebelumnya mengatakan, pihaknya masih pikir-pikir untuk mengikuti rekomendasi yang akan diambil Mahkamah Partai Golkar terkait langkah islah dengan kubu Agung Laksono.
Bambang menganggap Mahkamah Partai dari hasil kepengurusan Munas Riau 2009 yang dipimpin Muladi itu tidak mempunyai dasar hukum untuk bersidang. (Baca: Tolak Rekonsiliasi, Kubu Aburizal Anggap Mahkamah Partai Ilegal)
"Karena kalau kepengurusan Munas Riau dikatakan sudah berakhir 31 Desember 2015, Mahkamah Partai juga demikian," kata Bambang.
Bambang mengatakan, berdasarkan ketentuan yang ada dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga partai, Mahkamah Partai merupakan bagian yang tidak bisa dipisahkan dari DPP Golkar.
"Saya agak gagal paham kalau dikatakan Mahkamah Partai masih hidup, DPP-nya mati," ujar dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.