Parlas sebelumnya menolak semua gugatan perdata yang diajukan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan atas kebakaran hutan dan lahan yang dilakukan PT Bumi Mekar Hijau.
Ketua sementara KY, Maradaman Harahap, menuturkan, KY hingga kini belum menerima adanya laporan dari kantor penghubung KY di Palembang terkait adanya dugaan pelanggaran etik itu.
Oleh sebab itu, KY juga belum memerintahkan kantor penghubungnya untuk melakukan proses investigasi.
"Penghubung kan kalau ada perintah, baru investigasi," kata Maradaman di kantornya, Rabu (6/1/2016).
(Baca: Bakar Hutan Tak Merusak, Hakim Dinilai Pakai Kacamata Kuda)
Maradaman pun enggan berandai-andai jika ada kejanggalan di dalam putusan yang diambil Parlas.
"Janggal kan menurut kita, menurut dia (Parlas) belum tentu," kata dia.
Putusan Parlas yang menolak gugatan perdata Kementerian LHK menuai kontroversi di masyarakat. Bahkan, akibat putusan itu, sempat muncul meme di media sosial yang menyindir putusan itu.
(Baca: Gugat Perusahaan soal Kebakaran Hutan, Pemerintah Kalah di Pengadilan)
Komisioner KY Joko Sasmito mengatakan, KY terus memonitor perkembangan di masyarakat pasca-putusan tersebut. Meski begitu, KY belum mendapat laporan yang cukup signifikan sehingga harus turun tangan untuk mengusutnya.
"Selama ini, belum ada yang signifikan. Kalau ada indikasi itu pasti (bergerak)," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.