JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi telah merampungkan bekas penyidikan dua tersangka dalam kasus dugaan suap yang melibatkan anggota DPR Dewie Yasin Limpo.
Dewie tersangkut dugaan penerimaan hadiah terkait usulan penganggaran Proyek Pembangunan Infrastruktur Energi Baru dan Energi Terbarukan Tahun Anggaran 2016 Kabupaten Deiyai, Papua.
Kedua tersangka tersebut adalah Kepala Dinas ESDM Kabupaten Deiyai, lrenius Adii dan Direktur PT Abdi Bumi Cendrawasih Setiady Jusuf.
"Berkas pemeriksaan keduanya telah dinyatakan rampung," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha, Selasa (5/1/2016).
Irenius dan Setiady diduga menjadi pihak pemberi suap kepada anggota Komisi Vll DPR Fraksi Partai Hanura, Dewie Yasin Limpo. Berkas penyidikan keduanya telah dilimpahkan ke tingkat penuntutan.
Kemudian, selama maksimal 14 hari, jaksa penuntut umum akan menyusun berkas dakwaan sebelum akhirnya masuk ke persidangan.
"Nanti jadi satu berkas dakwaan," kata Priharsa.
Dalam kasus ini, Dewie diduga disuap oleh Setiady dan Irenius agar memasukkan proyek pembangkit listrik tenaga mikrohidro di Kabupaten Deiyai, Provinsi Papua, ke dalam pembahasan anggaran pendapatan dan belanja negara tahun 2016.
Staf ahli Dewie, Bambang Wahyu Hadi dianggap berperan aktif seolah mewakili Dewie dan sekretaris pribadinya, Rinelda Bandaso, untuk menentukan nilai komitmen 7 persen dari nilai total proyek.
KPK memperkirakan nilai proyek ini hingga ratusan miliar rupiah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.