"Kepada teman-teman, dengan putusan ambigu seperti tadi malam, saya usulkan MKD kita bekukan," kata Akbar saat mengajukan interupsi dalam rapat paripurna DPR, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (17/12/2015).
(Baca: Mundur sebagai Ketua DPR, Novanto Langgar Kode Etik atau Tidak?)
Pada Rabu malam, MKD memutuskan menutup kasus dugaan pencatutan nama Presiden dan Wakil Presiden setelah menerima surat pengunduran diri Novanto sebagai Ketua DPR.
MKD menerima pengunduran diri itu dan menyatakan Novanto berhenti sebagai Ketua DPR terhitung 16 Desember 2015.
(Baca: MKD Dianggap Lalai karena Tak Putuskan Pelanggaran Etika Novanto)
Hanya dua amar putusan tersebut yang dibacakan Ketua MKD Surahman Hidayat. Tak ada keputusan yang menyatakan apakah Novanto melanggar kode etik atau tidak.
"Putusan MKD semalam bukan sebuah putusan. Yang kita lihat tadi malam hanya membacakan surat pengunduran diri tanpa adanya putusan MKD sendiri," ucap Akbar, yang dinonaktifkan dari MKD jelang sidang putusan ini.