Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bareskrim Tangani 28 Kasus Tindak Pidana Pemilu Pasca Pilkada Serentak

Kompas.com - 17/12/2015, 08:51 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak 28 perkara tindak pidana pemilu dilaporkan ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri pascapilkada serentak, 9 Desember 2015 lalu.

Kasus itu diusut penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri.

Rinciannya, tiga kasus masih dalam tahap penyidikan, yakni dugaan tindak pidana di Pilkada Toju Unda-Unda, Sulawesi Tengah; Rokan Hilir, Riau dan Sumbawa Barat, Nusa Tenggara Timur.

Sebanyak 13 perkara sudah masuk ke tahap dua atau pelimpahan tersangka serta barang bukti ke kejaksaan.

Ketigabelas perkara itu terjadi di Bandar Lampung, Lampung ; Sopeng, Sulawesi Selatan; Serdang Bedagai, Sumatera Utara; Poso, Sulawesi Tengah; Pangandaran, Jawa Barat; Dompu, Nusa Tenggara Barat; Pemalang dan Sragen, Jawa Tengah; Bellu, Nusa Tenggara Timur; Kerinci, Jambi, serta tiga pilkada lainnya di Jawa Barat.

Sementara, ada tujuh perkara dilakukan SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan). Ketujuh perkara ini berada di Pohuwato, Gorontalo; Kaimana, Papua Barat; Bukit Tinggi, Sumatera Barat; Mamuju, Sulawesi Barat; Bengkulu, dan dua Pilkada di Kepulauan Talaud, Sulawesi Utara.

Adapun, hanya dua perkara yang baru dikirim ke kejaksaan dan tiga perkara yang P19 atau dikembalikan kejaksaan karena dianggap kurang lengkap.

Aparatur sipil tak netral

Kepala Subdirektorat Dokumen dan Politik Dittipidum Bareskrim Polri Kombes (Pol) Rudi Setiawan mengatakan, perkara paling banyak adalah soal ketidaknetralan aparatur sipil negara dalam Pilkada.

"Yang paling menonjol, keterlibatan aparatur sipil negara. Paling besar jumlahnya 13 ASN (aparatur sipil negara)," ujar Rudi, Rabu (16/12/2015).

Rudi mencontohkan, ada PNS yang terang-terangan mengerahkan massa untuk memilih salah satu pasangan calon kepala daerah.

Ada lagi PNS yang menjadi dalang perusakan atribut kampanye. Akan tetapi, Rudi enggan merinci di daerah mana PNS yang dimaksud.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com