Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Setya Novanto Mundur, Kejaksaan Merasa Lebih Mudah Usut Kasusnya

Kompas.com - 17/12/2015, 08:13 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Jaksa Agung M Prasetyo mengatakan, Setya Novanto, yang baru mengundurkan diri dari jabatan Ketua DPR, tak lagi mempunyai kekuatan dan kewenangan sebagai pimpinan lembaga tinggi negara.

Menurut dia, hal ini semakin memudahkan penyidik kejaksaan untuk mengusut dugaan tindak pidana pemufakatan jahat yang dilakukan Novanto.

"Ya mudah-mudahan begitu (memudahkan). Yang pasti, dengan dia mundur, dia enggak punya kapasitas seperti yang ada sebelumnya," ujar Prasetyo, Rabu (16/12/2015) malam.

Pemeriksaan saksi

Penyidik kejaksaan, khususnya Jampidsus, terus menggali keterangan saksi terkait kasus dugaan pemufakatan jahat yang diduga mencatut nama Presiden dan Wakil Presiden demi mendapatkan saham Freeport.

Pada Rabu kemarin, Sekretaris Jenderal DPR RI Winantuningtyastiti Swasani dipanggil untuk dimintai keterangan.

Winantuningtyastiti mengaku disodorkan 35 pertanyaan seputar tugas anggota DPR, tugas Ketua DPR, tata tertib anggota DPR, dan Keputusan Presiden soal pengangkatan Ketua DPR.

Ia mengungkapkan, penyidik juga menanyakan seputar kegiatan Novanto.

Namun, pertanyaan tidak spesifik soal pertemuan Novanto dengan pengusaha Muhammad Riza Chalid dan Presiden Direktur PT Freeport Maroef Sjamsoeddin.

"Ya (ditanya soal itu), tetapi kan saya enggak tahu. Memang tidak tahu banyak," ujar dia.

Terkait pemeriksaan terhadap Sekretaris Jenderal DPR, Prasetyo mengatakan, pihaknya masih mengumpulkan sejumlah bukti.

"Semuanya bisa saja kami mintai keterangan. Yang jelas kami bekerja berdasarkan bukti yang cukup. Yang jelas jangan prematur. Jadi, semakin kuat buktinya, semakin kuat pula penyidik kami menetapkan siapa yang terlibat," ujar Prasetyo.

Menurut dia, penyidik sangat hati-hati di dalam mengusut perkara ini.

"Apalagi kita sudah memasuki situasi di mana orang dapat dengan mudah mengajukan praperadilan. Yang kami hadapi ini bukan orang sembarangan," lanjut Prasetyo.

Terkait tersangka dalam kasus ini, Prasetyo menjawab singkat. "Kami menuju keyakinan itu," kata dia.

Dalam sidang putusan MKD tentang etika Novanto yang berlangsung hingga Rabu malam, mayoritas anggota MKD menilai Setya Novanto melanggar etika dan harus diberikan sanksi.

Sanksi berupa sedang dan berat, yang dapat berdampak pencopotan Novanto sebagai pimpinan DPR hingga anggota DPR.

Namun, jelang putusan sidang, Setya Novanto mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Ketua DPR RI periode 2014-2019. Pengunduran diri itu diketahui pertama kali berdasarkan surat yang dilayangkan ke MKD, Rabu malam.

"Demi masa depan bangsa kita, saya sudah menyatakan saya mengundurkan diri," ujar Novanto di rumahnya di Jalan Wijaya, Nomor 13, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu malam.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 9 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 9 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Ganjar Kembali Tegaskan Tak Akan Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Ganjar Kembali Tegaskan Tak Akan Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Kultur Senioritas Sekolah Kedinasan Patut Disetop Buat Putus Rantai Kekerasan

Kultur Senioritas Sekolah Kedinasan Patut Disetop Buat Putus Rantai Kekerasan

Nasional
Kekerasan Berdalih Disiplin dan Pembinaan Fisik di Sekolah Kedinasan Dianggap Tak Relevan

Kekerasan Berdalih Disiplin dan Pembinaan Fisik di Sekolah Kedinasan Dianggap Tak Relevan

Nasional
Kekerasan di STIP Wujud Transformasi Setengah Hati Sekolah Kedinasan

Kekerasan di STIP Wujud Transformasi Setengah Hati Sekolah Kedinasan

Nasional
Ganjar Bubarkan TPN

Ganjar Bubarkan TPN

Nasional
BNPB: 13 Orang Meninggal akibat Banjir dan Longsor di Sulsel, 2 dalam Pencarian

BNPB: 13 Orang Meninggal akibat Banjir dan Longsor di Sulsel, 2 dalam Pencarian

Nasional
TNI AU Siagakan Helikopter Caracal Bantu Korban Banjir dan Longsor di Luwu

TNI AU Siagakan Helikopter Caracal Bantu Korban Banjir dan Longsor di Luwu

Nasional
Prabowo Diharapkan Beri Solusi Kuliah Mahal dan Harga Beras daripada Dorong 'Presidential Club'

Prabowo Diharapkan Beri Solusi Kuliah Mahal dan Harga Beras daripada Dorong "Presidential Club"

Nasional
Ide 'Presidential Club' Dianggap Sulit Satukan Semua Presiden

Ide "Presidential Club" Dianggap Sulit Satukan Semua Presiden

Nasional
Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Nasional
Pro-Kontra 'Presidential Club', Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Pro-Kontra "Presidential Club", Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Nasional
Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Nasional
Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Nasional
SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com