JAKARTA, KOMPAS.com — Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Fadil Zumhana, mengatakan, penelitian soal keaslian rekaman suara kasus Ketua DPR Setya Novanto dilakukan pada Rabu (16/12/2015).
Rekaman itu berisi suara percakapan Novanto yang ditemani pengusaha Muhammad Riza Chalid, dengan Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin.
"Tim hari ini sudah diterjunkan ke Yogyakarta dan Bandung, ke UGM dan ITB dalam rangka meminta keterangan ahli soal rekaman," ujar Fadil di kantornya, Rabu siang.
Tim penyidik, lanjut Fadil, turut membawa tiga ponsel, yang masing-masing berisi rekaman suara yang akan diteliti untuk memastikan keasliannya.
Fadil enggan menyebutkan identitas pemilik ponsel-ponsel itu. Ia juga tidak dapat memastikan kapan penelitian itu rampung.
Penelitian tersebut, kata Fadil, sangat penting demi kelanjutan pengusutan perkara.
Bahkan, penelitian mengenai keaslian rekaman itu dapat menentukan pihak-pihak yang akan dipanggil untuk memberikan keterangan.
"Tentunya kami jadi mengetahui siapa-siapa yang akan dipanggil berikutnya," ujar Fadil.
Penyidik Jampidsus tengah mengusut perkara dugaan pemufakatan jahat yang dilakukan oleh Novanto dan Riza Chalid.
Perkara itu masih berstatus penyelidikan. Belum ada tersangka dalam perkara itu.
Dugaan pemufakatan jahat itu terjadi saat Novanto dan Chalid menggelar pertemuan dengan Presiden Direktur PT Freeport Maroef Sjamsoeddin.
Dalam rekaman pertemuan itu, Chalid dan Novanto disebut meminta saham kepada Freeport atas nama Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.