Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Alot, Pengambilan Keputusan soal Revisi UU KPK dan RUU Tax Amnesty

Kompas.com - 15/12/2015, 14:28 WIB
Dani Prabowo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Rapat paripurna DPR, Selasa (15/12/2015) siang, berlangsung alot. Agenda rapat adalah penambahan persetujuan pembahasan RUU pada prolegnas prioritas 2015.

Wakil Ketua Badan Legislasi DPR Firman Soebagyo menyampaikan, Baleg sebelumnya menerima usulan penambahan RUU tentang Pengampunan Pajak dan permintaan percepatan revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.

"Baleg pada 27 November 2015 lalu telah melakukan rapat kerja dengan Menkumham untuk membahas usulan tersebut. Dalam raker tersebut disepakati jika kedua RUU akan dipersiapkan dan menjadi kesepakatan bersama Pemerintah dan DPR," kata Firman.

Dengan adanya usulan tersebut, maka jumlah RUU alam Prolegnas Prioritas 2015 berubah dari 39 RUU dan 5 RUU Kumulatif Terbuka, menjadi 40 RUU dan 5 RUU Kumulatif Terbuka.

"Namun, perlu kami sampaikan, mengingat waktu yang sangat terbatas pada tahun 2015, maka penyiapan dan pembahasan kedua RUU tersebut tentunya dapat dilanjutkan pada Prolegnas Prioritas 2016," kata dia.

Menanggapi usulan tersebut, anggota Fraksi Gerindra Nizar Zahro mengatakan, pembahasan UU Pengampunan Pajak dianggap telah melanggar ketentuan di dalam UUD 1945.

Di dalam Pasal 23 A disebutkan jika penarikan pajak bersifat memaksa.

"Pajak jelas disebut memaksa, bukan mengampuni. Oleh karena itu, Fraksi Gerindra tolak keras sebagai RUU prioritas," kata Nizar.

Sementara, terkait revisi UU KPK, menurut dia, hingga saat ini belum ada urgensi untuk merevisi UU KPK.

Anggota Fraksi PKS Nasir Jamil mengatakan, usulan revisi UU KPK sebelumnya pernah disampaikan pemerintah. Namun, ketika masyarakat menyampaikan penolakannya, pemerintah justru mundur sehingga membuat usulan revisi ini redup.

Nasir mengatakan, jika UU KPK ingin direvisi, seharusnya itu kembali menjadi inisiatif pemerintah, bukan DPR.

"Ini untuk mempermudah konsolidasi. Sehingga nanti diharapkan fraksi-fraksi dapat menyikapi dengan menyusun DIM (daftar inventaris masalah) yang membuat agenda pengusutan kasus korupsi semakin efektif dan efisien," kata dia.

Anggota Fraksi Golkar Misbakhun mengatakan, perdebatan mengenai kedua RUU itu sebenarnya sudah rampung di Baleg.

Memang, kata dia, ada sejumlah fraksi yang menyatakan setuju dan tidak setuju. Namun, ketika hal itu sudah menjadi keputusan di Baleg, seharusnya rapat paripurna tinggal mengesahkannya.

Pernyataan Misbakhun disanggah anggota Fraksi Gerindra lainnya, Ramson Siagian. Menurut dia, paripurna merupakan forum tertinggi dalam pengambilan keputusan. Sehingga, tidak benar jika apa yang sudah diputuskan di Baleg harus disetujui di paripurna.

Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan yang memimpin jalannya rapat paripurna memutuskan untuk skors agar dimanfaatkan sebagai forum lobi pimpinan fraksi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Menag Bertolak ke Saudi, Cek Persiapan Akhir Layanan Jemaah Haji

Menag Bertolak ke Saudi, Cek Persiapan Akhir Layanan Jemaah Haji

Nasional
Ide 'Presidential Club' Prabowo: Disambut Hangat Jokowi dan SBY, Dipertanyakan oleh PDI-P

Ide "Presidential Club" Prabowo: Disambut Hangat Jokowi dan SBY, Dipertanyakan oleh PDI-P

Nasional
Ganjar Pilih Jadi Oposisi, PDI-P Dinilai Hampir Dipastikan Berada di Luar Pemerintahan Prabowo

Ganjar Pilih Jadi Oposisi, PDI-P Dinilai Hampir Dipastikan Berada di Luar Pemerintahan Prabowo

Nasional
Jemaah Haji Kedapatan Pakai Visa Non Haji, Kemenag Sebut 10 Tahun Tak Boleh Masuk Arab Saudi

Jemaah Haji Kedapatan Pakai Visa Non Haji, Kemenag Sebut 10 Tahun Tak Boleh Masuk Arab Saudi

Nasional
BNPB Tambah 2 Helikopter untuk Distribusi Logistik dan Evakuasi Korban Longsor di Sulsel

BNPB Tambah 2 Helikopter untuk Distribusi Logistik dan Evakuasi Korban Longsor di Sulsel

Nasional
Luhut Ingatkan soal Orang 'Toxic', Ketua Prabowo Mania: Bisa Saja yang Baru Masuk dan Merasa Paling Berjasa

Luhut Ingatkan soal Orang "Toxic", Ketua Prabowo Mania: Bisa Saja yang Baru Masuk dan Merasa Paling Berjasa

Nasional
Mahfud Kembali ke Kampus Seusai Pilpres, Ingin Luruskan Praktik Hukum yang Rusak

Mahfud Kembali ke Kampus Seusai Pilpres, Ingin Luruskan Praktik Hukum yang Rusak

Nasional
[POPULER NASIONAL] Eks Anak Buah SYL Beri Uang Tip untuk Paspampres | Ayah Gus Muhdlor Disebut dalam Sidang Korupsi

[POPULER NASIONAL] Eks Anak Buah SYL Beri Uang Tip untuk Paspampres | Ayah Gus Muhdlor Disebut dalam Sidang Korupsi

Nasional
Ganjar: Saya Anggota Partai, Tak Akan Berhenti Berpolitik

Ganjar: Saya Anggota Partai, Tak Akan Berhenti Berpolitik

Nasional
Tanggal 9 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 9 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Ganjar Kembali Tegaskan Tak Akan Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Ganjar Kembali Tegaskan Tak Akan Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Kultur Senioritas Sekolah Kedinasan Patut Disetop Buat Putus Rantai Kekerasan

Kultur Senioritas Sekolah Kedinasan Patut Disetop Buat Putus Rantai Kekerasan

Nasional
Kekerasan Berdalih Disiplin dan Pembinaan Fisik di Sekolah Kedinasan Dianggap Tak Relevan

Kekerasan Berdalih Disiplin dan Pembinaan Fisik di Sekolah Kedinasan Dianggap Tak Relevan

Nasional
Kekerasan di STIP Wujud Transformasi Setengah Hati Sekolah Kedinasan

Kekerasan di STIP Wujud Transformasi Setengah Hati Sekolah Kedinasan

Nasional
Ganjar Bubarkan TPN

Ganjar Bubarkan TPN

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com