JAKARTA, KOMPAS.com — Pengacara Ketua DPR Setya Novanto, Razman Arif Nasution, meminta Dewan Pers agar mempercepat proses pelaporan pihaknya terhadap Metro TV dan Metrotvnews.com.
Ketua Dewan Pers Bagir Manan menduga permintaan itu terkait masih bergulirnya proses persidangan kode etik yang dijalani Novanto di Mahkamah Kehormatan Dewan.
"Jadi saya memahami keinginan mereka agar ini bergulir lebih cepat. Walaupun apa pun pendapat Dewan Pers tidak ada kaitannya dengan yang bergulir di DPR. Tidak akan memengaruhi MKD harus menunggu kita," kata Bagir di Gedung Dewan Pers, Jakarta, Senin (14/12/2015).
Menurut Bagir, pemeriksaan terhadap dua media yang dilaporkan tidak memiliki hubungan dengan kasus yang tengah dijalani Novanto. Pemeriksaan terhadap Novanto di MKD terkait dengan kode etik perilaku, sedangkan pelaporan terhadap Metro TV dan Metrotvnews.com sehubungan dugaan ketidakberimbangan pemberitaan.
"Karena itu, jangan sampai menggunakan pendapat Dewan Pers untuk dijadikan suatu bagian dari cara mereka terkait yang bergulir di DPR," ujar Bagir. (Baca: Pengacara Setya Novanto Nilai Penayangan Cuplikan Sidang Kliennya Ilegal)
Razman sebelumnya menilai Metro TV dan Metrotvnews.com telah menyampaikan pemberitaan yang tidak berimbang, provokatif, dan tendensius. Ia menganggap Metro TV dan Metrotvnews.com telah melanggar kaidah-kaidah jurnalistik.
Menurut Bagir, nantinya laporan tersebut akan diproses di Komisi Pengaduan.
"Apabila nanti komisi menentukan hal-hal yang berlebihan dari berita itu, kita bisa mengeluarkan Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi," kata dia.
Bagir mengatakan, tidak menutup kemungkinan nantinya kedua pihak akan dipertemukan.
"Tujuan mereka dipertemukan untuk menemukan kesepakatan. Walaupun bisa saja bertemu, tetapi tidak sepakat," ujar mantan Ketua Mahkamah Agung ini.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.