JAKARTA, KOMPAS.com — Pemerintah akan segera mengambil alih penyelenggaraan umrah. Hal ini menyusul banyaknya penyelenggara perjalanan ibadah umrah (PPIU) yang menelantarkan jemaah.
Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Ditjen PHU) Ahda Barori mengungkapkan, proses pengambilalihan itu akan dilakukan secara bertahap.
"Jadi, tekad kami sudah bulat. Nanti, kami punya direktur penyelenggara ibadah umrah," ungkap Ahda seperti dikutip Antara, Jumat (11/12/2015).
Ia yakin, jika penyelenggaraan umrah dilaksanakan oleh Ditjen PHU, maka hal itu akan memberikan jaminan bahwa jemaah dapat menunaikan ibadahnya di Tanah Suci.
Meski mendapat tentangan dari PPIU, Kementerian Agama sudah mendapat lampu hijau dari Kementerian PAN dan RB untuk memuluskan rencana pembentukan direktorat khusus dalam penyelenggaraan umrah ini.
Nantinya, akan ada eselon dua di Ditjen PHU yang mengurusi masalah umrah.
Lebih lanjut, Ahda menjelaskan, pengambilalihan penyelenggaraan umrah oleh pemerintah bersifat penting karena fakta di lapangan menunjukkan, banyak anggota jemaah umrah yang telantar.
Tak hanya terbengkalai di dalam negeri, mereka juga tak diurus PPIU di negara lain.
"Kemenag juga mendapat desakan dari masyarakat. Pemerintah harus ambil alih penyelenggaraan umrah," katanya.
Izin 14 PPIU dicabut
Hingga saat ini, jumlah PPIU yang tercatat di Ditjen PHU berjumlah 266 perusahaan. Tahun lalu, sebanyak 14 PPIU dibekukan dan dikenai pencabutan izin karena menelantarkan anggota jemaah umrahnya.
"Hampir tiap tahun selalu saja ada yang menelantarkan jemaah umrah," kata Ahda.
Ia menambahkan, meski Ditjen PHU pernah menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan pihak kepolisian untuk memberantas PPIU ilegal dan menelantarkan anggota jemaah umrah, kasus-kasus ini tetap saja terjadi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.