JAKARTA, KOMPAS.com - Pengacara Ketua DPR Setya Novanto, Firman Wijaya, membenarkan bahwa laporan terhadap Menteri ESDM Sudirman Said di Bareskrim Polri belum lengkap.
Hingga saat ini belum ada nomor laporan polisi yang membuktikan bahwa laporan sudah diterima oleh Bareskrim.
"Memang belum ada nomor laporan polisi, karena ada administrasi yang belum lengkap," ujar Firman, saat dihubungi Kompas.com, Kamis (10/12/2015).
Meski demikian, Firman mengklaim bahwa laporan mengenai aduan sudah diketahui polisi. Adapun, persoalan administrasi akan diselesaikan secepatnya.
"Yang penting soal aduan sudah diterima. Hanya biar tidak bolak-balik saja," kata Firman.
Atas nama Setya Novanto, Firman melaporkan Menteri ESDM Sudirman Said ke Bareskrim Polri. (Baca: Setya Novanto Laporkan Sudirman Said ke Polisi dengan Tuduhan Fitnah)
Sudirman diduga melakukan sejumlah pelanggaran hukum pasca-ramainya rekaman pembicaraan tentang PT Freeport Indonesia.
Sudirman Said dilaporkan dengan tuduhan tindak pidana fitnah, pencemaran nama baik, penghinaan, dan pelanggaran informasi dan transaksi elektronik (ITE).
Saat dikonfirmasi, Kepala Polri Jenderal Badrodin Haiti mengungkapkan, polisi belum bisa menyimpulkan apakah yang dilaporkan itu masuk ke ranah pidana atau tidak.
Polisi kini, kata dia, masih melakukan pendalaman atas apa yang dilaporkan itu. Berbagai alat bukti dikumpulkan, juga mengumpulkan sejumlah saksi yang terkait dalam dugaan kasus ini.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.