BANDUNG, KOMPAS.com — Menteri ESDM Sudirman Said dilaporkan Ketua DPR Setya Novanto ke Bareskrim atas tuduhan fitnah, penghinaan, dan pencemaran nama baik.
Menanggapi hal itu, Sudirman Said mengatakan bahwa merupakan hak Setya Novanto untuk melaporkannya ke polisi.
"Setiap warga negara punya hak melakukan tindakan hukum, termasuk melapor," kata Sudirman Said saat menghadiri acara Hari Antikorupsi Internasional di Sasana Budaya Ganesha, Bandung, Kamis (10/12/2015).
Sudirman mengaku siap menghadapi semua proses hukum selama dilakukan secara transparan dan terbuka kepada publik.
Dia menganggap hal itu merupakan konsekuensi atas laporannya terkait polemik pencatutan nama Presiden Joko Widodo dan Wapres Jusuf Kalla dalam negosiasi perpanjangan kontrak karya PT Freeport.
"Jadi sekali lagi, sepanjang segala proses itu dilakukan terbuka, menurut saya, ini bagus untuk pembelajaran di masyarakat," ucapnya.
"Biarkan aparat penegak hukum bertindak dan nanti kalau memang saya diperlukan keterangan apa pun, saya akan datang," lanjut dia.
Sudirman mengaku mendapat dukungan penuh dari pihak keluarga dalam perkara tersebut.
"Alhamdulillah keluarga mendukung. Saya kira mereka tahu konsekuensi dari seluruh tindakan apa pun. Apalagi sebagai pejabat publik, pasti ada konsekuensi," tuturnya.
Kuasa hukum Setya Novanto, Firman Wijaya, kemarin melaporkan Sudirman atas bermacam tuduhan.
"Dugaan tindak pidana fitnah, pencemaran nama baik, penghinaan, dan pelanggaran ITE," kata Firman. (Baca: Setya Novanto Laporkan Sudirman Said ke Polisi dengan Tuduhan Fitnah)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.