Hal tersebut diutarakan oleh pengacara Novel, Muji Kartika Rahayu.
"Belum tahu, perkembangannya terus berubah," ujar Muji melalui pesan singkat, Selasa (8/12/2015).
Muji mempermasalahkan surat panggilan yang tidak diterima langsung oleh tim kuasa hukum maupun Novel.
Ia mengatakan, surat panggilan dilayangkan Bareskrim Polri melalui faks kepada KPK.
"Surat difax ke KPK. Lah, itu masalahnya," kata Muji.
Saat ini, Novel dan kuasa hukumnya masih menunggu perkembangan selanjutnya terkait panggilan itu.
Sebelumnya, Novel mengaku siap jika dipanggil lagi untuk pelimpahan berkas.
"Setiap pemanggilan atau apapun saya selalu mengupayakan untuk hadir. Saya sudah sampaikan ke penyidik, kapan saja saya dipanggil, saya siap," kata Novel.
Sebelumnya, Novel sempat ditahan di Polda Bengkulu pada Kamis (3/12/2015) lalu.
Padahal, saat itu, surat panggilan yang diterima Novel untuk pelimpahan berkas, bukan penahanan.
Akhirnya Novel dilepaskan dan kembali ke Jakarta setelah Pimpinan KPK mengajukan penangguhan penahanan.
Novel merupakan tersangka dugaan penganiayaan dan upaya paksa dalam mendapat keterangan seseorang.
Saat itu, Novel masih menjabat sebagai Kepala Satuan Reserse Polres Kota Bengkulu pada tahun 2004.
Tim pimpinan Novel ketika itu menangkap komplotan pencuri sarang burung walet.
Dia dituduh menganiaya hingga salah seorang tersangka meninggal dunia. Novel disangka Pasal 351 ayat (2) KUHP dan atau Pasal 422 KUHP juncto Pasal 52 KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.