Permintaan itu disampaikan PIA terkait dugaan pencatutan nama Presiden dan Wakil Presiden yang dilakukan Setya Novanto.
Koordinator PIA, Ririn Sefsani mengungkapkan, PIA membuat sembilan butir kekecewaan dan tuntutan untuk Setya Novanto terkait kasus ini.
Dalam sembilan poin itu, salah satunya adalah permintaan agar Setya Novanto mengingat kembali sumpah yang diucapkan saat dilantik menjadi anggota DPR.
"Setya Novanto telah mengingkari sumpah jabatan selaku wakil rakyat," kata Ririn, di Taman Suropati, Jakarta Pusat, Minggu (6/12/2015).
Sumpah yang diucapkan seluruh anggota DPR, kata Ririn, berisi janji akan bekerja memenuhi kewajiban, serta mengutamakan kepentingan bangsa dan negara daripada kepentingan pribadi, seseorang, dan golongan.
Selain soal janji anggota DPR, Ririn juga menyampaikan poin lain yang akan disampaikan PIA kepada Setya Novanto melalui Mahkamah Kehormatan Dewan.
PIA menilai Setya Novanto gagal memberi teladan baik, miskin integritas, dan miskin etika.
"Saat seorang pemimpin tidak memiliki integritas, ia tidak lagi layak menjadi panutan siapapun," ujar Ririn.
Selanjutnya, Setya Novanto dinilai tidak mampu menjunjung kebenaran, tidak amanah, dan terindikasi kuat berusaha mencari keuntungan dari kesulitan masyarakat Papua.
"Tindakan Setya Novanto juga jadi warisan buruk untuk generasi penerus. Alih-alih mengakui dan menyesali perbuatannya, Setya Novanto malah menggalang permufakatan untuk menutupi perilaku memalukannya," tegas Ririn.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.