Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dua Saran PPATK untuk Penyelamatan Aset dalam Kasus Korupsi

Kompas.com - 04/12/2015, 16:33 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Agus Santoso mengapresiasi kerja pemberantasan korupsi di tanah air.

Agus melihat, penindakan dan pemberantasan korupsi di Indonesia sudah mencapai tingkat tinggi.

"Kalau untuk pemberantasan sebetulnya saya lihat sekarang ini level menteri sudah ada yang dihukum, ketua partai dihukum. Ini sangat luar biasa," ucap Agus usai menjadi pembicara dalam acara diskusi di Jakarta, Jumat (4/12/2015).

Namun, Agus menambahkan, seharusnya negara tak hanya menghukum berat para koruptor, tapi juga menakar berapa aset atau kerugian negara yang bisa kembali (Asset Recovery).

Ia menambahkan, sesuai yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Perampasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), ada dua hal yang bisa menjadi instrumen terkait penyelamatan aset.

Pertama, yaitu penuntutan kumulatif tindak pidana asal dengan Tindak Pidana Pencucian Uang.

"Sehingga tidak hanya dihukum koruptornya saja, tapi siapapun yang menikmati uang ilegal itu dihukum dan hartanya dirampas," kata Agus.

Instrumen kedua, Agus menjelaskan, adalah pembuktian terbalik di proses sidang pengadilan.

Sehingga, hakim bisa mempertanyakan kepada terdakwa agar terdakwa membuktikan sendiri apakah harta yang dituntut oleh jaksa berasal dari kejahatan atau bukan.

"Ketika terdakwa tidak bisa membuktikan bahwa itu berasal dari kegiatan yang sah maka itu dirampas oleh negara," ucap dia.

Agus menilai, peningkatan penyelamatan aset sangat baik.

Ia menuturkan, meski Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU tersebut baru berlaku pada 2011, namun dampaknya sangat signifikan jika dibandingkan dengan data penyelamatan aset sebelum 2011.

"Itu baru 2011 jadi belum terlalu lama tapi kita bisa melihat bedanya antara pengembalian aset berapa dibandingkan data asset recovery sebelum 2011," kata Agus.

"Pasti kenaikannya sangat signifikan. Ratusan persen," ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Eks Pejabat Kemenkes Sebut Harga APD Covid-19 Ditentukan BNPB

Eks Pejabat Kemenkes Sebut Harga APD Covid-19 Ditentukan BNPB

Nasional
Transaksi Judi 'Online' Meningkat, Kuartal I 2024 Tembus Rp 101 Triliun

Transaksi Judi "Online" Meningkat, Kuartal I 2024 Tembus Rp 101 Triliun

Nasional
Hari Ini, Gaspol Ft Sudirman Said: Pisah Jalan, Siap Jadi Penantang Anies

Hari Ini, Gaspol Ft Sudirman Said: Pisah Jalan, Siap Jadi Penantang Anies

Nasional
Habiburokhman: Judi 'Online' Meresahkan, Hampir Tiap Institusi Negara Jadi Pemainnya

Habiburokhman: Judi "Online" Meresahkan, Hampir Tiap Institusi Negara Jadi Pemainnya

Nasional
Baru 5 dari 282 Layanan Publik Pulih Usai PDN Diretas

Baru 5 dari 282 Layanan Publik Pulih Usai PDN Diretas

Nasional
Penerbangan Garuda Indonesia Tertunda 12 Jam, Jemaah Haji Kecewa

Penerbangan Garuda Indonesia Tertunda 12 Jam, Jemaah Haji Kecewa

Nasional
Perdalam Pengoperasian Jet Tempur Rafale, KSAU Kunjungi Pabrik Dassault Aviation

Perdalam Pengoperasian Jet Tempur Rafale, KSAU Kunjungi Pabrik Dassault Aviation

Nasional
Cek Harga di Pasar Pata Kalteng, Jokowi: Harga Sama, Malah di Sini Lebih Murah

Cek Harga di Pasar Pata Kalteng, Jokowi: Harga Sama, Malah di Sini Lebih Murah

Nasional
Kasus Korupsi Pengadaan Lahan JTTS, KPK Sita 54 Bidang Tanah dan Periksa Sejumlah Saksi

Kasus Korupsi Pengadaan Lahan JTTS, KPK Sita 54 Bidang Tanah dan Periksa Sejumlah Saksi

Nasional
Jokowi Klaim Program Bantuan Pompa Sudah Mampu Menambah Hasil Panen Padi

Jokowi Klaim Program Bantuan Pompa Sudah Mampu Menambah Hasil Panen Padi

Nasional
Soal Izin Usaha Tambang Ormas Keagamaan, Pimpinan Komisi VII Ingatkan Prinsip Kehati-hatian dan Kepatutan

Soal Izin Usaha Tambang Ormas Keagamaan, Pimpinan Komisi VII Ingatkan Prinsip Kehati-hatian dan Kepatutan

Nasional
Jokowi Pastikan Beras Bansos Berkualitas Premium, Tak Berwarna Kuning dan Hitam

Jokowi Pastikan Beras Bansos Berkualitas Premium, Tak Berwarna Kuning dan Hitam

Nasional
Minta Pemerintah Tetapkan Jadwal Pelantikan Kepala Daerah, Ketua KPU: Kalau Tak Ada, Bakal Repot

Minta Pemerintah Tetapkan Jadwal Pelantikan Kepala Daerah, Ketua KPU: Kalau Tak Ada, Bakal Repot

Nasional
Terima Kunjungan Delegasi Jepang, Kepala BNPT Perkenalkan Program Deradikalisasi

Terima Kunjungan Delegasi Jepang, Kepala BNPT Perkenalkan Program Deradikalisasi

Nasional
Mutasi Polri, Brigjen Suyudi Ario Seto Jadi Kapolda Banten, Brigjen Whisnu Hermawan Jadi Kapolda Sumut

Mutasi Polri, Brigjen Suyudi Ario Seto Jadi Kapolda Banten, Brigjen Whisnu Hermawan Jadi Kapolda Sumut

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com