Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pastikan Keaslian Rekaman Maroef Sjamsoeddin, Kejaksaan Libatkan Ahli TI

Kompas.com - 04/12/2015, 13:45 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus melibatkan tim ahli untuk memastikan autentisitas rekaman suara milik Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin. Penyidik mengantisipasi apabila rekaman itu ternyata telah disunting.

Pelibatan itu sendiri terkait penyelidikan perkara dugaan korupsi melalui pemufakatan jahat yang dilakukan oleh Ketua Dewan Perwakilan Rakyat RI Setya Novanto bersama-sama pengusaha Muhammad Riza Chalid.

“Rekaman akan diteliti terlebih dahulu apakah asli atau tidak, ada pengeditan atau tidak. Tentunya ini akan diteliti oleh ahli TI,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Amir Yanto di kantornya, Jumat (4/12/2015).

Amir belum bisa memastikan ahli teknologi dan informasi (TI) yang akan dilibatkan dalam penyelidikan perkara ini. Dia menunggu informasi tersebut dari penyidik. (Baca: Ini Transkrip Lengkap Rekaman Kasus Setya Novanto)

Amir menegaskan, pelibatan ahli TI untuk memeriksa autentisitas rekaman itu sangat penting. Sebab, rekaman tersebut merupakan bukti dasar dilakukannya penyelidikan.

Bahkan, sebut Amir, bukan tidak mungkin hasil analisis ahli TI dapat meningkatkan perkara dari penyelidikan ke penyidikan. Jika bukti dasar sudah didapatkan, lanjut Amir, penyidik tinggal melengkapi berkas dengan bukti-bukti yang lainnya.

“Rekaman itu hanya salah satu bukti. Kami akan kejar keterangan dan dokumen lainnya juga,” ujar Amir. (Baca: Isi Rekaman: Yang Sahamnya Itu Juga Maunya Pak Luhut...)

Rekaman yang diduga berisi percakapan antara Setya, Riza, dan Maroef itu sendiri, kata Amir, sudah di tangan penyidik.


Rekaman itu diserahkan Maroef pada saat pemeriksaan di Gedung Bundar, Rabu (2/12/2015). (Baca: JK Sebut Orang-orang yang Ada di Rekaman Freeport Serakah)

Sebelumnya, Kejaksaan Agung mulai mengusut dugaan permintaan saham oleh Ketua DPR Setya Novanto kepada PT Freeport Indonesia dengan mencatut nama Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla.

Unsur pidana yang didalami penyidik adalah dugaan pemufakatan jahat yang mengarah ke tindak pidana korupsi sebagaimana diatur di dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kata Gibran soal Urgensi Adanya Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis

Kata Gibran soal Urgensi Adanya Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis

Nasional
Riwayat Gus Muhdlor: Hilang Saat OTT, Beralih Dukung Prabowo, Akhirnya Tetap Ditahan KPK

Riwayat Gus Muhdlor: Hilang Saat OTT, Beralih Dukung Prabowo, Akhirnya Tetap Ditahan KPK

Nasional
Menag Cek Hotel dan Bus Jemaah Haji: Semua Baik

Menag Cek Hotel dan Bus Jemaah Haji: Semua Baik

Nasional
Menerka Peluang Anies dan Ahok Berduet di Pilkada DKI Jakarta

Menerka Peluang Anies dan Ahok Berduet di Pilkada DKI Jakarta

Nasional
Gibran Sebut Ada Pembahasan soal Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis, tapi Belum Final

Gibran Sebut Ada Pembahasan soal Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis, tapi Belum Final

Nasional
Pengamat: Jangankan 41, Jadi 100 Kementerian Pun Tak Masalah asal Sesuai Kebutuhan

Pengamat: Jangankan 41, Jadi 100 Kementerian Pun Tak Masalah asal Sesuai Kebutuhan

Nasional
Utak-Atik Strategi Jokowi dan Gibran Pilih Partai Politik, PSI Pasti Dicoret

Utak-Atik Strategi Jokowi dan Gibran Pilih Partai Politik, PSI Pasti Dicoret

Nasional
Gibran Lebih Punya 'Bargaining' Gabung Partai Usai Dilantik Jadi Wapres

Gibran Lebih Punya "Bargaining" Gabung Partai Usai Dilantik Jadi Wapres

Nasional
Wacana Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Politis dan Boroskan Uang Negara

Wacana Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Politis dan Boroskan Uang Negara

Nasional
'Golkar Partai Besar, Tidak Bisa Diobok-obok Gibran'

"Golkar Partai Besar, Tidak Bisa Diobok-obok Gibran"

Nasional
Prabowo Ingin Tambah Menteri, Wapres Ma'ruf Amin Ingatkan Pilih yang Profesional

Prabowo Ingin Tambah Menteri, Wapres Ma'ruf Amin Ingatkan Pilih yang Profesional

Nasional
[POPULER NASIONAL] Jokowi Berkelakar Ditanya soal Pindah Parpol | PDI-P Beri Sinyal di Luar Pemerintahan

[POPULER NASIONAL] Jokowi Berkelakar Ditanya soal Pindah Parpol | PDI-P Beri Sinyal di Luar Pemerintahan

Nasional
Prabowo Diharap Tetapkan 2 Syarat Utama Sebelum Tambah Kementerian

Prabowo Diharap Tetapkan 2 Syarat Utama Sebelum Tambah Kementerian

Nasional
Ide Prabowo Tambah Kementerian Sebaiknya Pertimbangkan Urgensi

Ide Prabowo Tambah Kementerian Sebaiknya Pertimbangkan Urgensi

Nasional
Wacana Prabowo Tambah Kementerian Diyakini Bakal Picu Problem

Wacana Prabowo Tambah Kementerian Diyakini Bakal Picu Problem

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com