JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Agung Muhammad Prasetyo membenarkan penyidik pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus telah meminta keterangan Presiden Direktur PT Freeport Maroef Sjamsoeddin.
Pemeriksaan tersebut terkait perara dugaan permufakatan jahat yang mengarah ke tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan oleh Ketua DPR RI Setya Novanto.
"Betul (sudah dimintai keterangan). Ini kan untuk kepentingan penegakan hukum," ujar Prasetyo di kantornya, Kamis (3/12/2015) siang.
Dalam pemeriksaan itu, lanjut Prasetyo, penyidiknya juga meminta rekaman suara pertemuan antara Maroef, Setya dan seorang pengusaha minyak bernama Muhammad Riza Chalid.
"Menurut saya langkah-langkah itu sudah tepat," ujar Prasetyo.
Selanjutnya, Prasetyo memastikan penyidik Jampidsus akan memanggil pihak-pihak terkait rekaman itu. Soal waktu pemanggilan, dia menyerahkannya kepada penyidik.
"Kami ingin mengembangkan dengan mencari bukti-bukti awal yang cukup," ujar dia.
Pemeriksaan Maroef oleh penyidik Jampidsus diungkapkan pertama kali oleh Maroef sendiri dalam sidang di Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) di DPR RI, Kamis ini.
Dalam sidang itu sendiri, Maroef hadir sebagai saksi.