Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rapat Kasus Novanto Alot, Ada Anggota yang Minta Keputusan MKD Ditinjau Ulang

Kompas.com - 30/11/2015, 17:44 WIB
Dani Prabowo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan Junimart Girsang mengatakan, rapat pleno internal MKD terkait kasus Ketua DPR Setya Novanto, Senin (30/11/2015), berlangsung alot.

Rapat tersebut sedianya membahas penyusunan jadwal pelaksanaan sidang dan pemanggilan saksi. (Baca: Tiga Anggota MKD Golkar Disebut Tak Setuju Kasus Novanto Disidangkan)

Namun, dalam sidang, ada sejumlah anggota MKD yang mempersoalkan hasil keputusan rapat pleno MKD sebelumnya. (Baca: MKD Putuskan Lanjutkan Persidangan Kasus Setya Novanto)

"Masih diskors dalam rangka jadwal persidangan ke depan, (dan) masih ada pendapat bahwa hasil rapat Selasa ditinjau kembali. Ini jadi aneh," kata Junimart di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (30/11/2015).

Pada rapat Selasa (24/11/2015), MKD memanggil ahli bahasa, Yayah B Mugnisjah, setelah muncul perdebatan terkait legal standing Menteri ESDM Sudirman Said sebagai pelapor.

Dalam keterangannya, Yayah menilai, Sudirman memiliki legal standing sebagai pelapor. Rapat pleno internal MKD akhirnya memutuskan agar hal ini dilanjutkan ke persidangan. (Baca: Ahli Bahasa: Siapa Pun Bisa Mengadu ke MKD)

Tak hanya itu, MKD memutuskan bahwa sidang akan dilangsungkan secara proporsional antara terbuka dan tertutup.

"Katanya, cacat hukumlah (hasil rapat pleno). Saya tidak paham. (Padahal) sudah selesai, sudah diketok," lanjut Junimart.

Sementara itu, terkait adanya usulan pembentukan panitia khusus untuk menangani kasus ini, Junimart mengatakan, usulan itu sempat muncul saat rapat pleno. (Baca: Ketua MKD Merasa Pikul Beban Berat Usut Kasus Novanto)

Namun, menurut dia, usulan itu sudah di luar konteks pembahasan persoalan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Novanto.

Lebih jauh, Junimart enggan menjawab saat ditanyakan apakah usulan tersebut merupakan upaya untuk menggagalkan proses di MKD.

"Saya tidak mengatakan (menggagalkan) ya. Rapat alot sekali, meminta keputusan lalu ditinjau kembali," kata politisi PDI Perjuangan itu.

Menteri ESDM Sudirman Said melaporkan Novanto kepada MKD dengan sangkaan mencatut nama Presiden Joko Widodo-Wapres Jusuf Kalla untuk meminta saham kosong dan proyek pembangkit listrik di Timika, Papua, saat bertemu Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsuddin.

Sebagai alat bukti, Sudirman menyerahkan rekaman percakapan Setya, yang didampingi pengusaha M Riza Chalid, dengan Maroef. (Baca: 120.000 "Netizen" Beri Petisi untuk Setya Novanto)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Anak SYL Beli Bakso hingga Belanja 'Online' Pakai Uang dari Pegawai Kementan

Anak SYL Beli Bakso hingga Belanja "Online" Pakai Uang dari Pegawai Kementan

Nasional
Mahfud Sebut Putusan MA Salah, Peraturan KPU Sudah Sesuai dengan UU Pilkada

Mahfud Sebut Putusan MA Salah, Peraturan KPU Sudah Sesuai dengan UU Pilkada

Nasional
Ke Anak SYL, Hakim Tipikor: Nama Sudah Tercemar, Tak Perlu Menangis

Ke Anak SYL, Hakim Tipikor: Nama Sudah Tercemar, Tak Perlu Menangis

Nasional
Lahirkan SDM Berkualitas, Kementerian KP Benahi Satuan Pendidikan KP dengan Pendekatan Teknologi

Lahirkan SDM Berkualitas, Kementerian KP Benahi Satuan Pendidikan KP dengan Pendekatan Teknologi

Nasional
Kasus Pemalsuan Akta RUPSLB, Komut Bank Sumsel Babel Diperiksa Bareskrim

Kasus Pemalsuan Akta RUPSLB, Komut Bank Sumsel Babel Diperiksa Bareskrim

Nasional
Polisi Tetapkan Sopir Gran Max yang Kecelakaan di Km 58 Tersangka, tetapi Perkaranya Dihentikan

Polisi Tetapkan Sopir Gran Max yang Kecelakaan di Km 58 Tersangka, tetapi Perkaranya Dihentikan

Nasional
Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Fahira Idris Serukan Tinjauan Kembali Kebijakan Pembangunan 

Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Fahira Idris Serukan Tinjauan Kembali Kebijakan Pembangunan 

Nasional
Anak SYL Gunakan Nama Pembantu di STNK Mobil untuk Hindari Pajak

Anak SYL Gunakan Nama Pembantu di STNK Mobil untuk Hindari Pajak

Nasional
Matangkan Penerapan Pidana Bersyarat, Menko Polhukam: Pemecah Masalah Daya Tampung Lapas

Matangkan Penerapan Pidana Bersyarat, Menko Polhukam: Pemecah Masalah Daya Tampung Lapas

Nasional
Kejagung Tepis Isu Sandra Dewi Jadi Tersangka, Statusnya Masih Saksi

Kejagung Tepis Isu Sandra Dewi Jadi Tersangka, Statusnya Masih Saksi

Nasional
Tanggapi Putusan MA soal Usia Calon Kepala Daerah, Mahfud: Lakukan Saja Mumpung Anda Punya Posisi

Tanggapi Putusan MA soal Usia Calon Kepala Daerah, Mahfud: Lakukan Saja Mumpung Anda Punya Posisi

Nasional
Bamsoet: MPR Sudah Siapkan Karpet Merah untuk Amandemen UUD 1945

Bamsoet: MPR Sudah Siapkan Karpet Merah untuk Amandemen UUD 1945

Nasional
Belum Bayar Pengacara dan Perlu Biaya Hidup, SYL Minta Rekeningnya Dibuka

Belum Bayar Pengacara dan Perlu Biaya Hidup, SYL Minta Rekeningnya Dibuka

Nasional
Hasto Dipanggil KPK Terkait Harun Masiku, PDI-P Singgung Dugaan Korupsi Gibran-Kaesang

Hasto Dipanggil KPK Terkait Harun Masiku, PDI-P Singgung Dugaan Korupsi Gibran-Kaesang

Nasional
Pemerintah Sebut Pembiayaan Pilkada 2024 untuk KPU-Bawaslu Sudah Beres

Pemerintah Sebut Pembiayaan Pilkada 2024 untuk KPU-Bawaslu Sudah Beres

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com