Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bareskrim Tangkap 4 Residivis Pembuat dan Pengedar Uang Palsu

Kompas.com - 30/11/2015, 13:13 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Subdirektorat Uang Palsu Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri menangkap empat orang komplotan pembuat dan pemasok uang palsu.

Seluruh pelaku baru keluar dari lembaga permasyarakatan pada September 2015, setelah menjalani pidana dalam kasus yang sama.

Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Kombes (Pol) Agung Setya menjelaskan, tersangka pertama yang ditangkap atas nama Yayat Hidayat (62) dan Oding (51).

Keduanya dibekuk di halaman Masjid Agung Ciputat, Sabtu 28 November 2015.

"Dari kedua tersangka, kami temukan barang bukti 400 lembar pecahan Rp 50.000," ujar Agung melalui pesan singkat, Senin (30/11/2015).

Penyidik kemudian menggali keterangan dari kedua tersangka. Berdasarkan informasi dua tersangka itu, penyidik lalu menangkap rekan komplotan lainnya, yakni Mukhlis (50) dan Saskam alias Farhan (32) di wilayah Bogor pada Minggu 29 November 2015.

Di tempat penangkapan Saskam, penyidik menemukan sejumlah barang bukti berupa peralatan pencetak uang. Antara lain komputer untuk mendesain uang palsu, printer, tinta dan peralatan pendukung lain.

Salah seorang penyidik yang ikut di dalam penangkapan mengatakan, keempat orang itu merupakan komplotan pembuat dan pengedar uang palsu kawakan. Komplotan itu pernah masuk penjara atas kasus yang sama pada 2011 dan keluar September 2015.

"Ternyata mereka main yang sama lagi. Ya, kami intai, lalu kami tangkap sebelum mereka mengedarkan uang itu," ujar penyidik itu.

Penyidik masih menggali apakah modus operandi komplotan tersebut masih sama dengan tindakan sebelumnya.

Selain itu, penyidik juga masih mendalami ke mana saja mereka mengedarkan uang palsu tersebut.

Kini, keempat tersangka ditahan sementara di rumah tahanan Bareskrim sambil melengkapi berkas perkara. Penyidik mengenakan mereka dengan Pasal 36 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dengan ancaman maksimal penjara 15 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com