Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

OC Kaligis: Dalam Benak KPK, Saya Harus Dapat Hukuman Mati

Kompas.com - 25/11/2015, 16:25 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Terdakwa Otto Cornelis Kaligis tidak menerima tuntutan jaksa penuntut umum yang ingin dirinya dihukum 10 tahun penjara.

Menurut dia, semestinya, hukuman yang menjeratnya lebih ringan daripada hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara Medan yang didakwa terpisah dalam kasus ini.

"Menurut KUHP dan yurisprudensi, mestinya saya dituntut 50 persen dari mereka," ujar Kaligis saat membacakan nota pembelaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (25/11/2015).

Dalam kasus ini, Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putro dituntut empat tahun penjara dan panitera Syamsir Yusfan dituntut empat tahun lima bulan penjara. (Baca: Velove Vexia Curiga OC Kaligis Dituntut 10 Tahun karena Kerap Melawan KPK)

Kaligis menilai, semestinya, hakim dan panitera PTUN dihukum lebih berat karena merupakan penyelenggara negara.

Dalam kasus ini, M Yagari Bhastara alias Gary, mantan anak buah Kaligis, juga dijerat KPK. Namun, dakwaan terhadap Gary belum dibacakan. (Baca: Dalam Rekaman, Kaligis Minta Kuitansi Diamankan Setelah Anak Buahnya Ditangkap)

Meski begitu, Kaligis yakin Gary akan dihukum jauh lebih ringan daripada dirinya karena menganggap KPK tidak obyektif.

"Saya yakin KPK pun menuntut Gary jauh di bawah saya. Padahal, Gary adalah otak dan pelaku utama," kata Kaligis.

Kaligis lantas memberi contoh sejumlah kasus di KPK terkait pengacara yang menyuap pengadilan. Salah satunya Tengku Syaifuddin Popon, pengacara dalam kasus Abdullah Puteh, hanya dituntut 4,5 tahun penjara. (Baca: Ketua PTUN Medan Terima Amplop Suap dari OC Kaligis karena Tidak Tega)

"Jaksa penuntut umum KPK telah tebang pilih. Kalau saya dengan usia 74 tahun, dalam benak KPK, saya harus mendapat hukuman mati," kata pengacara kawakan itu.

Jaksa penuntut umum KPK menuntut Kaligis hukuman 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp 500 juta subsider empat bulan kurungan.

Adapun terkait tuntutan untuk hakim Tripeni, jaksa menganggap tidak ada hal yang memberatkan dalam mempertimbangkan tuntutan. (Baca: Terima Suap dari OC Kaligis, Ketua PTUN Medan Dituntut 4 Tahun Penjara)

Tripeni merupakan justice collaborator atau pelaku yang bekerja sama dalam kasus dugaan suap kepada hakim dan panitera PTUN Medan. (Baca: Ketua PTUN Medan Menyandang Status "Justice Collaborator" dari KPK)

Kaligis didakwa menyuap majelis hakim dan panitera PTUN di Medan sebesar 27.000 dollar AS dan 5.000 dollar Singapura.

Suap tersebut untuk memengaruhi putusan gugatan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara atas pengujian kewenangan Kejati Sumatera Utara terkait penyelidikan tentang terjadinya dugaan tindak pidana korupsi dana bantuan sosial (bansos), bantuan daerah bawahan (BDB), bantuan operasional sekolah (BOS), tunggakan dana bagi hasil (DBH), dan penyertaan modal pada sejumlah BUMD pada Pemerintah Provinsi Sumut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jokowi: Pemerintah Bangun Sumur Pompa Antisipasi Dampak Kemarau

Jokowi: Pemerintah Bangun Sumur Pompa Antisipasi Dampak Kemarau

Nasional
Bawaslu Ungkap Suara Caleg Demokrat di Aceh Timur Sempat Naik 7 Kali Lipat, Lalu Dihitung Ulang

Bawaslu Ungkap Suara Caleg Demokrat di Aceh Timur Sempat Naik 7 Kali Lipat, Lalu Dihitung Ulang

Nasional
Mensos Risma Minta Data Penerima Bansos Ditetapkan Tiap Bulan untuk Hindari Penyimpangan

Mensos Risma Minta Data Penerima Bansos Ditetapkan Tiap Bulan untuk Hindari Penyimpangan

Nasional
Jokowi Pastikan Perpanjang Izin Ekspor Konsentrat Tembaga PT Freeport

Jokowi Pastikan Perpanjang Izin Ekspor Konsentrat Tembaga PT Freeport

Nasional
Risma Ingatkan Kepala Dinsos Se-Indonesia, Jangan Rapat Bahas Fakir Miskin di Hotel

Risma Ingatkan Kepala Dinsos Se-Indonesia, Jangan Rapat Bahas Fakir Miskin di Hotel

Nasional
Kasus Korupsi Rumdin, KPK Cecar Kabag Pengelola Rumah Jabatan DPR soal Aliran Dana ke Tersangka

Kasus Korupsi Rumdin, KPK Cecar Kabag Pengelola Rumah Jabatan DPR soal Aliran Dana ke Tersangka

Nasional
KPU Sebut Pemindahan 36.000 Suara PPP ke Garuda di Jabar Klaim Sepihak, Harus Ditolak MK

KPU Sebut Pemindahan 36.000 Suara PPP ke Garuda di Jabar Klaim Sepihak, Harus Ditolak MK

Nasional
Ketua KPU Ditegur Hakim saat Sidang Sengketa Pileg di MK: Bapak Tidur, Ya?

Ketua KPU Ditegur Hakim saat Sidang Sengketa Pileg di MK: Bapak Tidur, Ya?

Nasional
Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis Disebut Diperlukan, Proyek Mercusuar Perlu Pengawasan

Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis Disebut Diperlukan, Proyek Mercusuar Perlu Pengawasan

Nasional
Kapolri Beri Penghargaan ke 11 Personel di Pegunungan Bintang, Papua

Kapolri Beri Penghargaan ke 11 Personel di Pegunungan Bintang, Papua

Nasional
Pegawai Kementan Bikin Perjalanan Dinas Fiktif demi Penuhi Kebutuhan SYL

Pegawai Kementan Bikin Perjalanan Dinas Fiktif demi Penuhi Kebutuhan SYL

Nasional
Sidang SYL, Saksi Ungkap Permintaan Uang Rp 360 Juta untuk Sapi Kurban

Sidang SYL, Saksi Ungkap Permintaan Uang Rp 360 Juta untuk Sapi Kurban

Nasional
Hadiri Perayaan Ultah Hendropriyono, Prabowo Dihadiahi Patung Diponegoro

Hadiri Perayaan Ultah Hendropriyono, Prabowo Dihadiahi Patung Diponegoro

Nasional
Menag Minta Jemaah Jaga Kesehatan, Suhu Bisa Capai 50 Derajat Celsius pada Puncak Haji

Menag Minta Jemaah Jaga Kesehatan, Suhu Bisa Capai 50 Derajat Celsius pada Puncak Haji

Nasional
Tinjau Pasar Baru di Karawang, Jokowi: Harga Cabai, Bawang, Beras Sudah Turun

Tinjau Pasar Baru di Karawang, Jokowi: Harga Cabai, Bawang, Beras Sudah Turun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com