Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perdebatan Orang-orang KMP dan KIH yang Minoritas di MKD

Kompas.com - 24/11/2015, 10:41 WIB
Ihsanuddin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan Junimart Girsang melangkah cepat keluar dari ruang sidang MKD di Gedung Nusantara I Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (23/11/2015) sore.

Politisi PDI-P ini geram dengan keputusan rapat dan menolak untuk mengikuti jumpa pers dengan media.

"Saya lagi marah ini, minta komentar yang lain saja," kata Junimart saat dimintai tanggapannya mengenai hasil rapat.

Di dalam ruang sidang, Ketua MKD Surahman Hidayat (PKS) serta dua Wakil Ketua MKD, Sufmi Dasco Ahmad (Gerindra) dan Hardisoesilo (Golkar), memimpin jalannya jumpa pers.

Surahman menjelaskan, rapat memutuskan untuk menunda membawa kasus Ketua DPR Setya Novanto ke persidangan.

Sebagian besar pimpinan dan anggota MKD mempermasalahkan legal standing Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said sebagai pelapor. (Baca: "MKD Ada-ada Saja Alasannya...")

Sebab, berdasarkan Bab IV Pasal 5 ayat (1) tentang Tata Beracara MKD, tak ada aturan mengenai pejabat eksekutif yang bisa melaporkan anggota DPR.

Selain itu, sebagian besar anggota juga mempermasalahkan rekaman antara Setya Novanto, pengusaha minyak Riza Chalid, dan Presiden Direktur PT Freeport Indonesia yang tak lengkap.

Dalam laporannya, Sudirman menyebut pertemuan di hotel di kawasan Pacific Place, Senayan, Jakarta, 8 Juni 2015 itu, berlangsung selama 120 menit. (Baca: "Publik Kini Pesimistis, Kasus Setya Novanto Antiklimaks")

Namun, Sudirman hanya menyerahkan bukti rekaman pertemuan berdurasi 11 menit 38 detik.

Anggota MKD dari Fraksi Partai Hanura, Sarifuddin Sudding, menyebutkan, anggota MKD dari fraksi partai-partai Koalisi Merah Putih aktif mempermasalahkan kedudukan hukum Sudirman sebagai pelapor hingga rekaman yang berdurasi singkat.

"Kalau dilihat dari perdebatan di situ rata-rata dari KMP," kata Sudding.

Jika memang legal standing menjadi masalah, Sudding mengusulkan agar kasus ini dilanjutkan tanpa pengaduan. MKD bisa mengusut kasus tanpa aduan selama kasus tersebut sudah menjadi perhatian publik.

Namun, Sudding dan rekan-rekan di KIH kalah suara. (Baca: "MKD Adili Etika Anggota DPR, Sama Saja 'Jeruk Makan Jeruk'")

"Kita minoritas, kalau ada pengambilan keputusan, ya kalah," ucap Sudding.

Dukungan KMP

Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia, Lucius Karus, menilai, perpecahan di internal MKD merupakan sebuah hal yang wajar.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Nasional
Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Nasional
Pakar Ungkap 'Gerilya' Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Pakar Ungkap "Gerilya" Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Nasional
Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Nasional
Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Nasional
Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Nasional
'Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit'

"Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit"

Nasional
Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Nasional
PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

Nasional
Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Nasional
Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Nasional
Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Nasional
Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Nasional
KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com