Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lakukan Lelang Fiktif, Dirut PT KPIJ Divonis 5 Tahun Penjara

Kompas.com - 23/11/2015, 21:28 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Utama PT Konsultasi Pembangunan Irian Jaya La Musi Didi divonis lima tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

La Musi juga wajib membayar denda Rp 200 juta subsider empat bulan kurungan dan membayar uang pengganti sebesar Rp 5,017 miliar.

La Musi dianggap terbukti menggelar lelang fiktif dalam pengerjaan kegiatan detail engineering design (DED) Danau Paniai dan Sentani tahun 2008 serta DED Sungai Urumuka dan Memberamo tahun 2009 dan 2010 agar dimenangkan oleh PT KPIJ.

"Mengadili, menyatakan terdakwa La Musi Didi terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," ujar hakim John Halasan Butarbutar di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (19/11/2015).

Hukuman ini lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi, yakni delapan tahun penjara.

Hakim menilai perbuatan La Musi tidak sejalan dengan program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Hal yang meringankan, La Musi berlaku sopan dalam persidangan, menyesali perbuatannya, dan tidak pernah dihukum sebelumnya.

La Musi dianggap bersama-sama melakukan korupsi dengan mantan Gubernur Papua Barnabas Suebu dan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi Papua Jannes Johan Karubaba.

Dalam berkas dakwaan, Barnabas selaku gubernur telah ikut campur dalam proses pengadaan kegiatan DED Sentani dan panitia dengan cara meminta bantuan La Musi Didi dan mengarahkan agar kegiatan tersebut dikerjakan oleh PT Indra Karya dan KPIJ.

La Musi kemudian menawarkan kerja sama kepada PT Indra Karya yang ditindaklanjuti dengan pertemuan mereka di kantor dinas Barnabas.

Mereka pun melakukan negosiasi dan sepakat menandatangani kontrak dengan pembagian pembayaran 60 persen PT Indra Karya dan 40 persen PT KPIJ. Setelah itu, La Musi melakukan proses lelang fiktif.

PT Indra Karya membuat seluruh dokumen administrasi lelang dan kontrak, termasuk menyiapkan peserta lelang.

Menurut hakim, La Musi mengetahui persis bahwa proses lelang tidak dilakukan sebagaimana semestinya. Setelah itu, kontrak ditandatangani Dinas Pertambangan dan Energi Papua dan PT Indra Karya dengan nilai Rp 16.458.425.000. Padahal, panitia pengadaan tidak pernah melaksanakan lelang proyek DED Danau Paniai dan Sentani.

Kontrak tersebut diperbaharui senilai Rp 11.723.816.000 untuk Danau Paniai oleh PT Indra Karya dan Rp 4.734.609.000 untuk Danau Sentani oleh PT Ika Adya Perkasa.

Atas perbuatannya, La Musi dijerat Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU Nomor 31/1988 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 29/2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31/1999 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 65 ayat 1 KUHPidana.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KIM Disebut Setuju Usung Ridwan Kamil di Pilkada Jakarta, Golkar: Lihat Perkembangan Elektabilitasnya

KIM Disebut Setuju Usung Ridwan Kamil di Pilkada Jakarta, Golkar: Lihat Perkembangan Elektabilitasnya

Nasional
Isu Perombakan Kabinet Jokowi, Sandiaga: Saya Siap Di-'reshuffle' Kapan Pun

Isu Perombakan Kabinet Jokowi, Sandiaga: Saya Siap Di-"reshuffle" Kapan Pun

Nasional
Hadiri Lion Dance Exhibition, Zita Anjani Senang Barongsai Bertahan dan Lestari di Ibu Kota

Hadiri Lion Dance Exhibition, Zita Anjani Senang Barongsai Bertahan dan Lestari di Ibu Kota

Nasional
Timwas Haji DPR Ajak Masyarakat Doakan Keselamatan Jemaah Haji dan Perdamaian Palestina

Timwas Haji DPR Ajak Masyarakat Doakan Keselamatan Jemaah Haji dan Perdamaian Palestina

Nasional
5 Perbaikan Layanan Haji 2024 untuk Jemaah Indonesia: 'Fast Track' hingga Fasilitas buat Lansia

5 Perbaikan Layanan Haji 2024 untuk Jemaah Indonesia: "Fast Track" hingga Fasilitas buat Lansia

Nasional
Timwas Haji DPR Ingatkan Panitia di Arab Saudi untuk Selalu Awasi Pergerakan Jemaah

Timwas Haji DPR Ingatkan Panitia di Arab Saudi untuk Selalu Awasi Pergerakan Jemaah

Nasional
Safenet Nilai Pemblokiran X/Twitter Bukan Solusi Hentikan Konten Pornografi

Safenet Nilai Pemblokiran X/Twitter Bukan Solusi Hentikan Konten Pornografi

Nasional
Pastikan Keamanan Pasokan Energi, Komut dan Dirut Pertamina Turun Langsung Cek Kesiapan di Lapangan

Pastikan Keamanan Pasokan Energi, Komut dan Dirut Pertamina Turun Langsung Cek Kesiapan di Lapangan

Nasional
Bersikeras Usung Ridwan Kamil di Jawa Barat, Golkar: Di Jakarta Surveinya Justru Nomor 3

Bersikeras Usung Ridwan Kamil di Jawa Barat, Golkar: Di Jakarta Surveinya Justru Nomor 3

Nasional
Soal Tawaran Masuk Kabinet Prabowo-Gibran, Sandiaga: Lebih Berhak Pihak yang Berkeringat

Soal Tawaran Masuk Kabinet Prabowo-Gibran, Sandiaga: Lebih Berhak Pihak yang Berkeringat

Nasional
PPP Tak Lolos Parlemen, Sandiaga: Saya Sudah Dievaluasi

PPP Tak Lolos Parlemen, Sandiaga: Saya Sudah Dievaluasi

Nasional
Respons Menko PMK, Komisi VIII DPR: Memberi Bansos Tidak Hentikan Kebiasaan Berjudi

Respons Menko PMK, Komisi VIII DPR: Memberi Bansos Tidak Hentikan Kebiasaan Berjudi

Nasional
Eks Penyidik Sebut KPK Tak Mungkin Asal-asalan Sita HP Hasto PDI-P

Eks Penyidik Sebut KPK Tak Mungkin Asal-asalan Sita HP Hasto PDI-P

Nasional
Disebut Copot Afriansyah Noor dari Sekjen PBB, Yusril: Saya Sudah Mundur, Mana Bisa?

Disebut Copot Afriansyah Noor dari Sekjen PBB, Yusril: Saya Sudah Mundur, Mana Bisa?

Nasional
Video Bule Sebut IKN 'Ibu Kota Koruptor Nepotisme' Diduga Direkam Dekat Proyek Kantor Pemkot Bogor Baru

Video Bule Sebut IKN "Ibu Kota Koruptor Nepotisme" Diduga Direkam Dekat Proyek Kantor Pemkot Bogor Baru

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com