Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Loloskan Narapidana Bebas Bersyarat, Ketua KPU Manado Diberhentikan Sementara

Kompas.com - 23/11/2015, 20:53 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Manado Eugenius Parensi akan diberhentikan sementara. Keputusan ini dilakukan karena Parensi telah memasukkan kembali calon Wali Kota Manado, Jimmy Rimba Rogi yang sempat dianulir karena berstatus narapidana bebas bersyarat.

Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay mengungkapkan, pemberhentian sementara itu karena 

Ketua KPU Manado keliru dan salah dalam memahami pertimbangan putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Tindakan keliru lainnya, menurut Hadar, adalah dengan menyiapkan berita acara tentang pencalonan kembali Jimmy Rimba dan pasangannya tanpa persetujuan seluruh anggota KPU Manado.

"Hasil verifikasi memperlihatkan bahwa keputusan tersebut diambil sendiri dan barulah dia mengajak atau bahkan membuat forum yang membuat suasana tertekan untuk anggota yang lain," kata Hadar di Kantor KPU Pusat Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (23/11/2015).

Hadar menambahkan, dari hasil keputusan dalam rapat pleno KPU Pusat, sanksi yang akan dijatuhkan adalah sanksi secara internal berupa pemberhentian sementara kepada Ketua KPU Kota Manado dan memberi peringatan kepada empat komisioner.

Peringatan tetap diberikan kepada empat komisioner KPU Kota Manado karena KPU Pusat menilai tindakan keempatnya juga keliru, walau pun mereka saat itu tengah berada pada situasi di bawah tekanan yang cukup kuat.

Dia menuturkan, pusat akan menyerahkan kepada KPU Kota Manado untuk memutuskan apakah akan terjadi pergantian ketua atau tidak. KPU pusat juga menyerahkan kepada KPU Kota Manado untuk menentukan jangka waktu pemberhentian sementara akan dilakukan.

"Ketuanya saja yang diberhentikan. Jadi dengan empat yang lain kami minta mereka terus bekerja untuk membatalkan (pencalonan pasangan Jimmy Rimba-Bobby)," tutur Hadar.

KPU Boven Digoel Juga Dapat Sanksi

Pemberhentian sementara juga akan dilakukan terhadap tiga komisioner KPU Kabupaten Boven Digoel. Mengikuti jejak KPU Kota Manado, KPU Kabupaten Boven Digoel juga ikut mengikutsertakan kembali calon kepala daerah bebas bersyarat, Yusak Yaluwo, dan pasanganya Yakob Weremba.

Hadar menegaskan, sanksi pemberhentian sementara terhadap tiga komisioner KPU Kabupaten Boven Digoel juga akan dilakukan.

"Tiga itu kemudian akan diberhentikan sementara. Kemudian diambil alih untuk membatalkan putusan yang baru saja mereka keluarkan," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Nasional
Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Nasional
Pakar Ungkap 'Gerilya' Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Pakar Ungkap "Gerilya" Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Nasional
Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Nasional
Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Nasional
Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Nasional
'Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit'

"Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit"

Nasional
Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Nasional
PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

Nasional
Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Nasional
Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Nasional
Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Nasional
Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Nasional
KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com