Sementara itu, mengenai penetapan pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Manado, Jimmy Rimba Rogi-Bobby Daud (Imba-Bobby) oleh KPU Manado, menurut Jimly, hal tersebut harus ditanyakan ke KPU pusat.
"Kalau soal penetapan, ya itu ditanyakan saja ke KPU pusat," ujar Jimly saat dihubungi, Jumat (20/11/2015).
Sebelumnya, Ketua KPU Manado Eugenius Parensi dan beberapa anggotanya dilaporkan ke DKPP, karena menetapkan pasangan Imba-Bobby sebagai calon kepala daerah di Kota Manado. Imba diketahui sebagai narapidana dengan status yang masih bebas bersyarat.
KPU Manado pernah menggugurkan penetapan Imba-Bobby atas putusan Panwaslu Manado yang menyatakan bahwa status narapidana bebas bersyarat tidak dapat ditetapkan sebagai calon kepala daerah. Namun, setelah adanya putusan DKPP tersebut, KPU Manado kembali menetapkan pasangan Imba-Bobby sebagai calon wali kota dan wakil wali kota Manado.
KPU pusat telah memerintahkan KPU Provinsi Sulawesi Utara untuk mengklarifikasi penetapan tersebut. Muncul dugaan bahwa penetapan itu dilakukan karena terjadi tekanan dan intervensi terhadap KPU Manado.
Saat dikonfirmasi, Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay mengatakan, KPU Provinsi Sulut belum memberikan laporan terbaru mengenai hasil klarifikasi. Meski demikian, ia menegaskan bahwa Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah melarang narapidana dengan status bebas bersyarat ikut sebagai kandidat kepala daerah.
"Seorang narapidana dalam masa bebas beryarat berarti belum mantan narapidana. Dia memang sudah di luar tahanan, tapi dia belum bebas murni sebagai terpidana," kata Hadar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.