Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jimly: DKPP Hanya Putuskan KPU Manado Tidak Bersalah dan Harus Direhabilitasi

Kompas.com - 20/11/2015, 13:46 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Dewan Kehormatan dan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Jimly Asshiddiqie menegaskan bahwa DKPP hanya memutuskan KPU Manado tidak bersalah dan harus direhabilitasi dari dugaan pelanggaran administrasi.

Sementara itu, mengenai penetapan pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Manado, Jimmy Rimba Rogi-Bobby Daud (Imba-Bobby) oleh KPU Manado, menurut Jimly, hal tersebut harus ditanyakan ke KPU pusat.

"Kalau soal penetapan, ya itu ditanyakan saja ke KPU pusat," ujar Jimly saat dihubungi, Jumat (20/11/2015).

Sebelumnya, Ketua KPU Manado Eugenius Parensi dan beberapa anggotanya dilaporkan ke DKPP, karena menetapkan pasangan Imba-Bobby sebagai calon kepala daerah di Kota Manado. Imba diketahui sebagai narapidana dengan status yang masih bebas bersyarat.

KPU Manado pernah menggugurkan penetapan Imba-Bobby atas putusan Panwaslu Manado yang menyatakan bahwa status narapidana bebas bersyarat tidak dapat ditetapkan sebagai calon kepala daerah. Namun, setelah adanya putusan DKPP tersebut, KPU Manado kembali menetapkan pasangan Imba-Bobby sebagai calon wali kota dan wakil wali kota Manado.

KPU pusat telah memerintahkan KPU Provinsi Sulawesi Utara untuk mengklarifikasi penetapan tersebut. Muncul dugaan bahwa penetapan itu dilakukan karena terjadi tekanan dan intervensi terhadap KPU Manado.

Saat dikonfirmasi, Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay mengatakan, KPU Provinsi Sulut belum memberikan laporan terbaru mengenai hasil klarifikasi. Meski demikian, ia menegaskan bahwa Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah melarang narapidana dengan status bebas bersyarat ikut sebagai kandidat kepala daerah.

"Seorang narapidana dalam masa bebas beryarat berarti belum mantan narapidana. Dia memang sudah di luar tahanan, tapi dia belum bebas murni sebagai terpidana," kata Hadar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KPK Benarkan Bansos Presiden yang Diduga Dikorupsi Dibagikan Jokowi

KPK Benarkan Bansos Presiden yang Diduga Dikorupsi Dibagikan Jokowi

Nasional
Usai Rapat Bareng Jokowi, Telkomsigma Sebut Peretasan PDN Bisa Diselesaikan

Usai Rapat Bareng Jokowi, Telkomsigma Sebut Peretasan PDN Bisa Diselesaikan

Nasional
Menkominfo dan Kepala BSSN 'Menghilang' usai Ratas PDN di Istana, Tak Ikut Beri Keterangan Pers

Menkominfo dan Kepala BSSN "Menghilang" usai Ratas PDN di Istana, Tak Ikut Beri Keterangan Pers

Nasional
Jaksa KPK Ungkap Anak SYL Indira Chunda Kembalikan Uang Rp 293 Juta

Jaksa KPK Ungkap Anak SYL Indira Chunda Kembalikan Uang Rp 293 Juta

Nasional
Pastikan Data di Kementeriannya Aman, Menpan-RB: Kita Ada 'Backup' Data

Pastikan Data di Kementeriannya Aman, Menpan-RB: Kita Ada "Backup" Data

Nasional
Nasdem Sebut Presiden PKS Ralat Pernyataan, Wagub Diserahkan ke Anies

Nasdem Sebut Presiden PKS Ralat Pernyataan, Wagub Diserahkan ke Anies

Nasional
Hal Memberatkan Tuntutan Eks Sekjen Kementan, Tak Dukung Pemberantasan Korupsi

Hal Memberatkan Tuntutan Eks Sekjen Kementan, Tak Dukung Pemberantasan Korupsi

Nasional
Tuntutan SYL, Ada Pengembalian Uang dari Ahmad Sahroni dan Nasdem

Tuntutan SYL, Ada Pengembalian Uang dari Ahmad Sahroni dan Nasdem

Nasional
Eks Direktur Alsintan Kementan Dituntut 6 Tahun Bui

Eks Direktur Alsintan Kementan Dituntut 6 Tahun Bui

Nasional
Budi Arie Didesak Mundur, Projo: Masak Komandan Kabur?

Budi Arie Didesak Mundur, Projo: Masak Komandan Kabur?

Nasional
Selain Penjara 12 Tahun, SYL Juga Dituntut Bayar Uang Pengganti Rp 44,2 Miliar dan 30.000 Dollar AS

Selain Penjara 12 Tahun, SYL Juga Dituntut Bayar Uang Pengganti Rp 44,2 Miliar dan 30.000 Dollar AS

Nasional
Dugaan Pemerasan di Kementan, Eks Sekjen Dituntut 6 Tahun Kurungan

Dugaan Pemerasan di Kementan, Eks Sekjen Dituntut 6 Tahun Kurungan

Nasional
Buntut Peretasan, Pemerintah Kaji Contoh Pengelolaan PDN di Luar Negeri

Buntut Peretasan, Pemerintah Kaji Contoh Pengelolaan PDN di Luar Negeri

Nasional
Bertemu Delegasi Parlemen Thailand, Menpan-RB Anas Bahas Transformasi Digital

Bertemu Delegasi Parlemen Thailand, Menpan-RB Anas Bahas Transformasi Digital

Nasional
Presiden PKS Bertemu Surya Paloh Sebelum Umumkan Anies-Sohibul, Nasdem Ungkap Isi Pembicaraan

Presiden PKS Bertemu Surya Paloh Sebelum Umumkan Anies-Sohibul, Nasdem Ungkap Isi Pembicaraan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com