Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Hukuman Kebiri, Pemerintah Tak Mau Buru-buru Terbitkan Perppu

Kompas.com - 12/11/2015, 18:00 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Deputi Bidang Perlindungan Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PP-PA), Pribudiarta Nur Sitepu mengatakan, pihaknya takkan buru-buru mendorong terbitnya aturan tentang hukuman kebiri.

Menurut Pribudiarta, aturan tersebut menyangkut kualitas hidup manusia yang perlu dipertimbangkan, baik dari perspektif korban maupun pelaku.

Dengan demikian kementerian merasa perlu melakukan banyak perbandingan sebelum mendorong terbitnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang.

"Kami akan lakukan secepatnya tapi kita enggak bisa batasi waktunya," kata Pribudiarta saat ditemui usai acara diskusi di Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Depok, Kamis (12/11/2015).

"Kita enggak mau ini jadi peraturan perundang-undangan yang tidak implementatif. Atau implementatif tapi dikecam oleh semua orang," ujarnya. 

Dari diskusi-diskusi yang telah dilakukan, ia menuturkan, pemerintah merumuskan beberapa alternatif.

Selain dengan Perppu, opsi lain yang akan diambil adalah melakukan revisi terhadap Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

"Tapi Undang-Undang Perlindungan Anak ini kan sudah direvisi tahun kemarin. Apakah nanti perlu lagi direvisi untuk lebih memperberat sanksi," ujar Pribudiarta.

Menurut dia, alternatif-alternatif tersebut masih didiskusikan, mengingat UU tersebut telah mengatur tentang pemberatan hukuman dengan tambahan sebanyak sepertiga hukuman jika pelakunya adalah orang terdekat si anak.

Dengan begitu, Pribudiarta menambahkan, sanksi pidana penjara bisa menjadi 20 tahun.

Bahkan, jika nantinya disepakati tindakan kekerasan seksual terhadap anak tersebut dianggap sama seperti narkoba, maka bisa jadi hukumannya adalah hukuman mati.

"Kami belum diskusikan hal itu. Seberapa jauh bisa menimbulkan dampak," tutur Pribudiarta.

Menurut dia, hukuman tersebut harus dirumuskan dengan baik, mengingat angka prevalensi kasus kekerasan seksual anak memang sudah tinggi dan konsisten tinggi.

Pribudiarta memaparkan, jumlah anak di Indonesia mencapai 34 persen dari jumlah total penduduk Indonesia.

Sedangkan berdasarkan hasil survei, prevalensi kekerasan seksual terhadap anak laki-laki mencapai 6,3 persen dan perempuan 6,1 persen pada usia 18 hingga 24 tahun.

Adapun pada usia yang lebih muda, peningkatan juga signifikan, yaitu 8 persen anak laki-laki dan 4 persen anak perempuan.

Angka tersebut menurut Pribudiarta cukup memprihatinkan, mengingat angka kekerasan seksual terhadap anak di Amerika sejumlah 6/1000 sedangkan di Indonesia 6/100.

"Jadi kan memang harus ada tindakan afirmatif yang dilakukan agar mata rantai bisa terputus," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jemaah Haji Kedapatan Pakai Visa Non Haji, Kemenag Sebut 10 Tahun Tak Boleh Masuk Arab Saudi

Jemaah Haji Kedapatan Pakai Visa Non Haji, Kemenag Sebut 10 Tahun Tak Boleh Masuk Arab Saudi

Nasional
BNPB Tambah 2 Helikopter untuk Distribusi Logistik dan Evakuasi Korban Longsor di Sulsel

BNPB Tambah 2 Helikopter untuk Distribusi Logistik dan Evakuasi Korban Longsor di Sulsel

Nasional
Luhut Ingatkan soal Orang 'Toxic', Ketua Prabowo Mania: Bisa Saja yang Baru Masuk dan Merasa Paling Berjasa

Luhut Ingatkan soal Orang "Toxic", Ketua Prabowo Mania: Bisa Saja yang Baru Masuk dan Merasa Paling Berjasa

Nasional
Mahfud Kembali ke Kampus Seusai Pilpres, Ingin Luruskan Praktik Hukum yang Rusak

Mahfud Kembali ke Kampus Seusai Pilpres, Ingin Luruskan Praktik Hukum yang Rusak

Nasional
[POPULER NASIONAL] Eks Anak Buah SYL Beri Uang Tip untuk Paspampres | Ayah Gus Muhdlor Disebut dalam Sidang Korupsi

[POPULER NASIONAL] Eks Anak Buah SYL Beri Uang Tip untuk Paspampres | Ayah Gus Muhdlor Disebut dalam Sidang Korupsi

Nasional
Ganjar: Saya Anggota Partai, Tak Akan Berhenti Berpolitik

Ganjar: Saya Anggota Partai, Tak Akan Berhenti Berpolitik

Nasional
Tanggal 9 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 9 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Ganjar Kembali Tegaskan Tak Akan Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Ganjar Kembali Tegaskan Tak Akan Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Kultur Senioritas Sekolah Kedinasan Patut Disetop Buat Putus Rantai Kekerasan

Kultur Senioritas Sekolah Kedinasan Patut Disetop Buat Putus Rantai Kekerasan

Nasional
Kekerasan Berdalih Disiplin dan Pembinaan Fisik di Sekolah Kedinasan Dianggap Tak Relevan

Kekerasan Berdalih Disiplin dan Pembinaan Fisik di Sekolah Kedinasan Dianggap Tak Relevan

Nasional
Kekerasan di STIP Wujud Transformasi Setengah Hati Sekolah Kedinasan

Kekerasan di STIP Wujud Transformasi Setengah Hati Sekolah Kedinasan

Nasional
Ganjar Bubarkan TPN

Ganjar Bubarkan TPN

Nasional
BNPB: 13 Orang Meninggal akibat Banjir dan Longsor di Sulsel, 2 dalam Pencarian

BNPB: 13 Orang Meninggal akibat Banjir dan Longsor di Sulsel, 2 dalam Pencarian

Nasional
TNI AU Siagakan Helikopter Caracal Bantu Korban Banjir dan Longsor di Luwu

TNI AU Siagakan Helikopter Caracal Bantu Korban Banjir dan Longsor di Luwu

Nasional
Prabowo Diharapkan Beri Solusi Kuliah Mahal dan Harga Beras daripada Dorong 'Presidential Club'

Prabowo Diharapkan Beri Solusi Kuliah Mahal dan Harga Beras daripada Dorong "Presidential Club"

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com