JAKARTA, KOMPAS.com - Pengacara mantan Sekretaris Jenderal Partai Nasdem, Patrice Rio Capella, membantah anggapan bahwa Rio menjanjikan adanya penghentian penyelidikan Kejaksaan Agung terkait perkara dugaan korupsi dana bantuan sosial di Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.
Pengacara Rio, Maqdir Ismail, mengatakan bahwa kliennya tidak pernah bertemu dengan Jaksa Agung M Prasetyo untuk membicarakan kasus tersebut.
"Seolah-olah bertemu dengan Jaksa Agung, mengatur penyelesaian perkara. Itu kan ketemu saja enggak, apalagi mengatur itu," ujar Maqdir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (9/11/2015).
Menurut Maqdir, pemberitaan menyangkut kliennya selama ini dapat menyesatkan masyarakat karena tidak sesuai fakta. Ia mengatakan, selama ini Gubernur Sumatera Utara (nonaktif) Gatot Pujo Nugroho yang mengasumsikan bahwa pertemuan itu ada.
"Ini cuma kesannya Gatot. Dalam pertemuan dengan Rio, OCK katakan itu bahwa Rio ini bisa selesaikan kasus. Tapi kan asumsi itu tidak didukung dengan fakta yang lain," kata Maqdir.
Ia menegaskan bahwa Rio tidak pernah menjanjikan kepada Gatot dan menyanggupi untuk menghentikan penyelidikan.
Lagi pula, Gatot baru ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung dalam kasus dugaan korupsi dana bansos. Hal tersebut mematahkan asumsi bahwa ada lobi Rio terhadap Prasetyo untuk menghentikan kasus.
"Memang begitu, baru tersangkanya kemarin. Kita faktanya gitu, sebelumnya Gatot belum dijadikan tersangka," kata dia.
Hari ini, Rio akan menjalani sidang perdana kasus dugaan korupsi yang menjeratnya. Ia merupakan tersangka dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi terkait proses penanganan perkara bantuan daerah, tunggakan dana bagi hasil, dan penyertaan modal sejumlah badan usaha milik daerah di Provinsi Sumatera Utara oleh Kejaksaan.
Dalam kasus ini, Gatot Pujo dan istrinya, Evy Susanti, diduga memberi uang Rp 200 juta kepada Rio melalui Fransisca Insani Rahesti, staf magang di kantor OC Kaligis.
Pemberian tersebut dilakukan agar Rio membantu "mengamankan" kasus bansos yang ditangani Kejaksaan Agung karena nama Gatot tercantum sebagai tersangka perkara tersebut. Dalam kasus ini, KPK juga menjerat Gatot dan Evy sebagai tersangka.
Atas perbuatannya, Rio dijerat Pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.