Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Tujuh Modus Pemungutan Dana Kampanye Saat Pilkada

Kompas.com - 06/11/2015, 05:30 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Sebulan jelang pelaksanaan Pilkada Serentak 9 Desember 2015, praktik-praktik politik uang semakin marak ditemukan.

Anggota caretaker Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Girindra Sadino menjelaskan, sedikitnya ada tujuh modus pemungutan dana kampanye yang digunakan untuk kampanye calon kepala daerah.

Modus pertama, dana sumbangan pilkada dari pengusaha yang biasa mengerjakan proyek Pemerintah Daerah, seperti proyek pengerjaan jalan atau gedung. Menurut Girindra, mereka bisa menjadi penyumbang.

Modus kedua, dana sumbangan yang berasal dari Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), misalnya bank daerah.

"BUMD ini sering jadi sapi perahan oleh incumbent (petahana), karena kuasanya sangat kuat," kata Girindra di Media Center Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Jakarta Pusat, Kamis (5/11/2015).

Modus ketiga, pemecahan dana transaksi (structuring) sumbangan dana pilkada melalui rekening calon kerabat atau orang lain yang dipercaya agar transaksi keuangan tidak dipantau.

"Jadi dipecah rekeningnya biar tidak ketahuan PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) atau KPU (Komisi Pemilihan Umum)," ujar dia.

Modus keempat, permainan dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah ke penyelenggara pemilu. Girindra mencontohkan, misalnya KPU di salah satu daerah melebihi pagu atau alokasi anggarannya.

"Nah, ini kan ada intervensi netralitas penyelenggara," ucap Girindra.

Modus kelima, dana yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk hibah ke daerah. Misalnya, dana bansos dan dana desa.

Modus keenam, dana sumbangan dari pengusaha yang terindikasi tindak pidana korupsi dan pencucian uang.

"Biasanya dijadikan barang dan jasa. Ini sulit untuk dideteksi," kata Girindra.

Modus ketujuh, dana sumbangan melalui pihak ketiga. Girindra mengatakan, modus ini tidak teridentifikasi.

Terkait tujuh modus pemungutan dana kampanye tersebut, ia meminta Bawaslu untuk memperketat pengawasan dengan melibatkan masyarakat maupun organisasi sipil yang potensial.

KPU juga diminta berani mendiskualifikasi calon yang melanggar ketentuan dalam pelaporan dana kampanye.

"KPU juga harus berani mencoret calon kalau dia enggak lapor dana atau dananya fiktif, yang aneh-aneh lah," ujar Girindra.

KIPP merekomendasikan, agar masyarakat melaksanakan Operasi Tangkap Tangan (OTT) saja jika menemukan praktik politik uang. Meski begitu, dia mengakui hal ini sulit dilakukan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Nasional
Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Nasional
Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Nasional
Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Presen Buruk Jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Presen Buruk Jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Nasional
Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih Berkat Doa PKS Sahabat Kami

Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih Berkat Doa PKS Sahabat Kami

Nasional
Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Nasional
Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Nasional
KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

Nasional
Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Nasional
Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi 'Doorstop' Media...

Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi "Doorstop" Media...

Nasional
Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Nasional
Eks Bawahan SYL Mengaku Beri Tip untuk Anggota Paspampres Jokowi

Eks Bawahan SYL Mengaku Beri Tip untuk Anggota Paspampres Jokowi

Nasional
Jokowi Harap Presiden Baru Tuntaskan Pengiriman Alkes ke RS Sasaran

Jokowi Harap Presiden Baru Tuntaskan Pengiriman Alkes ke RS Sasaran

Nasional
Pakar Hukum Sebut Kecil Kemungkinan Gugatan PDI-P ke KPU Dikabulkan PTUN

Pakar Hukum Sebut Kecil Kemungkinan Gugatan PDI-P ke KPU Dikabulkan PTUN

Nasional
Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi Rp 650 Juta bersama Pengacara

Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi Rp 650 Juta bersama Pengacara

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com