JAKARTA, KOMPAS.com – Kepala Polri Jenderal Badrodin Haiti mengatakan bahwa Surat Edaran Nomor Nomor SE/06/X/2015 tentang Penanganan Ujaran Kebencian atau hate speech bermanfaat sebagai pedoman polisi untuk menangani masalah tersebut.
Badrodin mengatakan, sebelum ada surat edaran itu, polisi gamang untuk menindak penyebar kebencian.
"Misalnya ketika dulu Abubakar Baasyir ceramah, itu isinya termasuk hate speech. Tapi apa pernah polisi menindak pada saat itu juga? Tidak, kan?" ujar Badrodin di Kompleks Mabes Polri, Kamis (5/11/2015).
Ia mengatakan, dahulu polisi di lapangan terkesan gagap dalam menghadapi situasi serupa.
Berdasarkan penelitian Kompolnas, kata Badrodin, polisi di lapangan tidak mengerti bahwa ujaran tersebut dikategorikan sebagai tindak pidana dan berpotensi menimbulkan gangguan keamanan di kemudian hari sehingga tidak melakukan langkah-langkah preventif.
Atas situasi itulah, Badrodin mengkaji panduan bagi polisi di lapangan soal apa yang harus dilakukan jika menemukan situasi tersebut.
Setelah pengkajian yang dilakukan sejak 2013, diterbitkanlah surat edaran yang mengatur polisi di lapangan jika menghadapi persoalan itu.
"Kami ingin bentuk-bentuk ujaran kebencian dipahami betul oleh polisi di lapangan sehingga kalau dia menemukan itu tahu apa yang harus dia lakukan dan bisa mencegah sedini mungkin agar tidak merembet ke tindak pidana," ujar Badrodin.
Contoh lain yang diungkapkan Badrodin adalah pada saat Sekretaris Jenderal Jakmania menuliskan kata-kata bernada provokasi di Twitter pada pelaksanaan final sepak bola Piala Presiden akhir Oktober lalu.
Pesan di Twitter itu akhirnya mengundang simpatisan Jakmania untuk merusak bus suporter Persib Bandung.
Menurut Badrodin, hal itu bisa diantisipasi sejak awal jika berpedoman pada surat edaran yang dikeluarkan pada 8 Oktober 2015 tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.