Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Bantah Sengaja Percepat Berkas Patrice Rio untuk Gugurkan Praperadilan

Kompas.com - 04/11/2015, 12:34 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pelaksana tugas (Plt) Kepala Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nur Chusniah membantah jika penyidik KPK disebut sengaja mempercepat proses berkas perkara Patrice Rio Capella untuk menggugurkan praperadilan.

"Enggak ada unsur (kesengajaan), saya pikir enggak begitu," ujar Nur di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (4/11/2015).

Menurut dia, penyidiknya memang sudah menyelesaikan pemberkasan. Hanya, memang rampungnya berkas perkara bertepatan dengan sidang perdana gugatan praperadilan.

Nur juga membantah pihak KPK disebut mengulur waktu dengan tidak datang dalam sidang perdana praperadilan pada 30 Oktober 2015. (baca: Patrice Resmi Cabut Gugatan Praperadilan atas KPK)

Menurut Nut, pihak KPK belum dapat datang lantaran ada hal-hal administratif yang perlu disiapkan sehingga pihaknya meminta sidang praperadilan ditunda.

"Kita harus siapkan ahlinya, surat-suratnya, dokumen terkait penetapan tersangka. Kami harus 'prepare' masalah administratif," ujar Nur.

Kuasa hukum Patrice, Maqdir Ismail, sebelumnya menyayangkan langkah KPK yang merampungkan penyidikan perkara kliennya sebelum permohonan praperadilan disidangkan. (baca: Penyidikan Kasus Patrice Selesai, Pengacara Anggap KPK Takut Kalah di Praperadilan)

Ia juga menyayangkan KPK yang tidak hadir dalam sidang perdana praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat lalu.

Maqdir berpendapat, manuver tersebut adalah bentuk ketakutan KPK karena akan kalah jika sidang praperadilan berjalan hingga ada putusan hakim. (baca: Ini Kronologi Pemberian Rp 200 Juta kepada Patrice Rio Capella)

"Kalau saya lihat, mereka (KPK) itu sengaja mempercepat perkara sejak kami ajukan praperadilan karena KPK sudah tahu akan kalah di praperadilan jika dilihat dari materi permohonan praperadilan itu sendiri," ujar Maqdir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat.

Patrice merupakan tersangka dalam kasus dugaan menerima gratifikasi terkait proses penanganan perkara bantuan daerah, tunggakan dana bagi hasil, dan penyertaan modal sejumlah badan usaha milik daerah di Provinsi Sumatera Utara oleh kejaksaan.

Dalam kasus ini, Gubernur nonaktif Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan istrinya, Evy Susanti, diduga memberi uang Rp 200 juta kepada Patrice melalui Fransisca Insani Rahesti, staf magang di kantor OC Kaligis.

Kasus itu merupakan pengembangan kasus dugaan suap terhadap hakim dan panitera PTUN Medan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tertawa Hasto Dipanggil Polisi, Megawati: Kamu Rasakan Seperti Saya Waktu Zaman Orba

Tertawa Hasto Dipanggil Polisi, Megawati: Kamu Rasakan Seperti Saya Waktu Zaman Orba

Nasional
2 Kali Minta Kemendikbud Diperiksa KPK, Anggota DPR: Biar Kita Lihat Siapa yang Bobrok...

2 Kali Minta Kemendikbud Diperiksa KPK, Anggota DPR: Biar Kita Lihat Siapa yang Bobrok...

Nasional
Kapasitas Tempat Tidur Pasien di 292 RS Bakal Berkurang Imbas Penerapan KRIS

Kapasitas Tempat Tidur Pasien di 292 RS Bakal Berkurang Imbas Penerapan KRIS

Nasional
Panglima TNI: Sekarang Bukan Dwifungsi ABRI Lagi, tapi Multifungsi ABRI, Semuanya Kita

Panglima TNI: Sekarang Bukan Dwifungsi ABRI Lagi, tapi Multifungsi ABRI, Semuanya Kita

Nasional
Respons Gelombang Penolakan Tapera, Prabowo: Kita Pelajari dan Cari Solusi Terbaik

Respons Gelombang Penolakan Tapera, Prabowo: Kita Pelajari dan Cari Solusi Terbaik

Nasional
Rwanda Bakal Buka Kedutaan Besar di Jakarta Hari Ini

Rwanda Bakal Buka Kedutaan Besar di Jakarta Hari Ini

Nasional
Siap Penuhi Panggilan KPK, Hasto: Kan yang Bikin KPK Bu Mega

Siap Penuhi Panggilan KPK, Hasto: Kan yang Bikin KPK Bu Mega

Nasional
RI-Rwanda Teken Perjanjian Bebas Visa untuk Paspor Diplomatik dan Dinas

RI-Rwanda Teken Perjanjian Bebas Visa untuk Paspor Diplomatik dan Dinas

Nasional
Menko Polhukam Sebut RI Akan Dapat 127 Hektar Lahan Sawit dari Malaysia karena Kesepakatan Perbatasan

Menko Polhukam Sebut RI Akan Dapat 127 Hektar Lahan Sawit dari Malaysia karena Kesepakatan Perbatasan

Nasional
Minta Anggaran Kemendikbud Tidak Ditambah, Anggota DPR: Tuhan Juga Tak Ingin Uang Negara Hilang

Minta Anggaran Kemendikbud Tidak Ditambah, Anggota DPR: Tuhan Juga Tak Ingin Uang Negara Hilang

Nasional
Ada Persoalan Lahan di IKN, Basuki: Jokowi Minta Utamakan Kepentingan Rakyat

Ada Persoalan Lahan di IKN, Basuki: Jokowi Minta Utamakan Kepentingan Rakyat

Nasional
Wamenhan Keceplosan Sebut Pemerintahan Jokowi-Gibran, Anggota DPR Langsung Riuh

Wamenhan Keceplosan Sebut Pemerintahan Jokowi-Gibran, Anggota DPR Langsung Riuh

Nasional
Jadi Panelis di IPEF 2024, Menko Airlangga Tawarkan Peluang Investasi Hijau di Indonesia

Jadi Panelis di IPEF 2024, Menko Airlangga Tawarkan Peluang Investasi Hijau di Indonesia

Nasional
Pengamat Pesimis Investor Mau Ikut Bangun Infrastruktur IKN

Pengamat Pesimis Investor Mau Ikut Bangun Infrastruktur IKN

Nasional
Wamenkes: 2.316 Rumah Sakit Sudah Siap Terapkan KRIS

Wamenkes: 2.316 Rumah Sakit Sudah Siap Terapkan KRIS

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com