Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ancaman Kebiri bagi Pemerkosa Anak

Kompas.com - 03/11/2015, 15:43 WIB

Oleh: Bagong Suyanto

JAKARTA, KOMPAS - Batas kesabaran terhadap pelaku tindak kekerasan seksual terhadap anak tampaknya sudah benar-benar habis. Tak kurang dari Presiden Joko Widodo sendiri kabarnya setuju jika pelaku pemerkosaan terhadap anak mendapat tambahan hukuman berat.

Selain ancaman penjara, pemerkosa anak juga akan disuntik kebiri. Pemerintah dikabarkan tengah menyusun draf peraturan pemerintah pengganti undang-undang untuk merealisasikan usulan pengebirian bagi pelaku tindak kejahatan seksual atas anak.

Dalam jumpa pers yang dilakukan di Kantor Presiden, 20 Oktober 2015, pemerintah memahami bahwa tindak kekerasan seksual terhadap anak sering kali menimbulkan rasa traumatis yang luar biasa pada korban.

Untuk mencegah atau minimal membuat pelaku paedofilia jera, pemerintah dalam waktu dekat diharapkan sudah bisa mengeluarkan perppu yang mengesahkan tindak kebiri bagi seseorang yang terbukti secara hukum melakukan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur.

Penderitaan korban

Secara umum yang dimaksud tindak pemerkosaan adalah hubungan seksual yang dilakukan secara paksa dan merugikan pihak korban.

Pemerkosaan dapat didefinisikan sebagai suatu usaha melampiaskan nafsu seksual oleh seseorang (lelaki) terhadap seseorang korban (biasanya perempuan) dengan cara yang menurut moral dan/atau hukum yang berlaku adalah melanggar (Wignjosoebroto, 1997).

Sementara itu, Brownmiller (1975) mendefinisikan pemerkosaan sebagai pemaksaan terjadinya hubungan seks terhadap perempuan tanpa persetujuan ataupun tanpa kehendak yang disadari oleh perempuan itu.

Pemerkosaan terhadap anak adalah salah satu bentuk dari tindak kekerasan kejahatan yang meresahkan. Dampaknya bukan sekadar terjadi luka fisik, melainkan luka psikologis yang akan dibawa dalam pikiran korban hingga ia meninggal dunia.

Tindak pemerkosaan adalah puncak dari tindak pelecehan seksual yang paling mengerikan.

Berbeda dengan tindak kekerasan lain, seperti korban penjambretan, pemukulan, atau penipuan, tindak pemerkosaan menimbulkan luka traumatis yang mendalam, terlebih jika korban anak di bawah umur.

Bagi anak-anak korban tindak pemerkosaan dan kemudian dibunuh, mereka sesungguhnya bisa dikatakan tergolong "beruntung" karena penderitaannya telah berakhir ketika mereka tewas.

Namun, bagi anak-anak korban pemerkosaan yang terselamatkan atau dibiarkan hidup oleh pelakunya, mereka mengalami tekanan dan penderitaan yang seolah tak berujung batas karena pengalaman traumatis yang dialaminya.

Dalam berbagai kasus, anak yang jadi korban pemerkosaan biasanya akan stres yang berkepanjangan, dan bahkan tidak mustahil tumbuh dengan mental yang disorder.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Zulhas: Katanya PAN Cuma Bisa Joget-joget, Eh Capres yang Menang Bisa Joget

Zulhas: Katanya PAN Cuma Bisa Joget-joget, Eh Capres yang Menang Bisa Joget

Nasional
Prabowo Bilang Ada Partai Klaim Sosok Bung Karno, Budiman Sudjatmiko: Bukan Diskreditkan PDI-P

Prabowo Bilang Ada Partai Klaim Sosok Bung Karno, Budiman Sudjatmiko: Bukan Diskreditkan PDI-P

Nasional
Ketua KPU: Caleg Terpilih Tak Perlu Mundur jika Maju Pilkada 2024

Ketua KPU: Caleg Terpilih Tak Perlu Mundur jika Maju Pilkada 2024

Nasional
Zulhas dan Elite PAN Temui Jokowi di Istana, Mengaku Tak Bahas Kursi Kabinet

Zulhas dan Elite PAN Temui Jokowi di Istana, Mengaku Tak Bahas Kursi Kabinet

Nasional
Demokrat Tak Khawatir Jatah Kursi Menteri, Sebut Prabowo Kerap Diskusi dengan SBY

Demokrat Tak Khawatir Jatah Kursi Menteri, Sebut Prabowo Kerap Diskusi dengan SBY

Nasional
PAN Lempar Kode soal Jatah Menteri, Demokrat: Prabowo yang Punya Hak Prerogatif

PAN Lempar Kode soal Jatah Menteri, Demokrat: Prabowo yang Punya Hak Prerogatif

Nasional
Zulhas Bawa 38 DPW PAN Temui Jokowi: Orang Daerah Belum Pernah ke Istana, Pengen Foto

Zulhas Bawa 38 DPW PAN Temui Jokowi: Orang Daerah Belum Pernah ke Istana, Pengen Foto

Nasional
Golkar, PAN dan Demokrat Sepakat Koalisi di Pilkada Kabupaten Bogor

Golkar, PAN dan Demokrat Sepakat Koalisi di Pilkada Kabupaten Bogor

Nasional
Ajakan Kerja Sama Prabowo Disebut Buat Membangun Kesepahaman

Ajakan Kerja Sama Prabowo Disebut Buat Membangun Kesepahaman

Nasional
Kubu Prabowo Ungkap Dirangkul Tak Berarti Masuk Kabinet

Kubu Prabowo Ungkap Dirangkul Tak Berarti Masuk Kabinet

Nasional
Pusat Penerbangan TNI AL Akan Pindahkan 6 Pesawat ke Tanjung Pinang, Termasuk Heli Anti-kapal Selam

Pusat Penerbangan TNI AL Akan Pindahkan 6 Pesawat ke Tanjung Pinang, Termasuk Heli Anti-kapal Selam

Nasional
Duet Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim Baru Disetujui Demokrat, Gerindra-Golkar-PAN Belum

Duet Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim Baru Disetujui Demokrat, Gerindra-Golkar-PAN Belum

Nasional
Panglima TNI Kunjungi Markas Pasukan Khusus AD Australia di Perth

Panglima TNI Kunjungi Markas Pasukan Khusus AD Australia di Perth

Nasional
Spesifikasi Rudal Exocet MM40 dan C-802 yang Ditembakkan TNI AL saat Latihan di Bali

Spesifikasi Rudal Exocet MM40 dan C-802 yang Ditembakkan TNI AL saat Latihan di Bali

Nasional
Dubes Palestina Yakin Dukungan Indonesia Tak Berubah Saat Prabowo Dilantik Jadi Presiden

Dubes Palestina Yakin Dukungan Indonesia Tak Berubah Saat Prabowo Dilantik Jadi Presiden

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com