Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penetapan Tersangka Gatot Pujo oleh Kejagung Tak Pengaruhi Penyidikan di KPK

Kompas.com - 03/11/2015, 08:48 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Pimpinan sementara Komisi Pemberantasan Korupsi Indriyanto Seno Adji mengatakan, KPK tidak terpengaruh dengan penetapan tersangka Gubernur nonaktif Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho oleh Kejaksaan Agung.

Menurut dia, KPK biasa berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung maupun Polri dalam berbagai penanganan perkara.

"Tidak masalah. Korsup (koordinasi supervisi) KPK sudah sebagai hal yang rutin dengan penegak hukum lainnya," ujar Indriyanto saat dihubungi, Selasa (3/11/2015).

Korsup KPK dan Kejagung dalam menangani tersangka yang sama pernah dilakukan terhadap adik mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, Tubagus Chaery Wardhana alias Wawan, serta mantan Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan dan Promosi Dinkes Tangerang Selatan Mamak Jamaksari.

Keduanya merupakan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan di Tangerang Selatan yang ditangani KPK.

Keduanya juga merupakan tersangka kasus korupsi proyek pembangunan pusat kesehatan masyarakat (puskesmas) di wilayah Tangerang Selatan tahun anggaran 2011-2012 di Kejaksaan Agung.

Indriyanto mengatakan, kasus yang menjerat Gatot di KPK maupun Kejaksaan Agung adalah kasus yang berbeda.

Oleh karena itu, KPK menilai, tidak ada kendala dalam penyidikan Gatot pada kasus dugaan korupsi yang ditanganinya.

"Bansos persoalan berbeda dengan kasus yang ditangani KPK terkait suap hakim. Kami sama sekali tidak terkendala," kata Indriyanto.

Kejaksaan Agung menetapkan Gatot Pujo Nugroho sebagai tersangka korupsi dana bantuan sosial di Pemerintah Provinsi Sumatera Utara tahun anggaran 2012-2013.

Selain Gatot, kejaksaan juga menetapkan Kepala Badan Kesbanglinmas Eddy Sofyan sebagai tersangka.

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung Amir Yanto menjelaskan, tahun 2012, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara mendapatkan dana hibah dari pemerintah pusat sebesar Rp 294 miliar dan dana bantuan sosial sebesar Rp 25 miliar. 

Pada tahun berikutnya, Pemprov Sumut kembali mendapatkan lagi dana hibah sebesar Rp 2 triliun dan dana bansos sebesar Rp 43 miliar.

Kejaksaan menduga penyaluran dana-dana tersebut tidak tepat sasaran sekaligus menguntungkan pihak-pihak tertentu. Selain itu, ada penyaluran dana yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.

"Satuan kerja dana itu telah membuat pertanggungjawaban yang tidak sesuai dengan peraturan Kemendagri tentang penyaluran dana hibah dan bansos sehingga berpotensi menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 247 miliar," ujar Amir.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pakar Hukum Sebut Kecil Kemungkinan Gugatan PDI-P ke KPU Dikabulkan PTUN

Pakar Hukum Sebut Kecil Kemungkinan Gugatan PDI-P ke KPU Dikabulkan PTUN

Nasional
Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi Rp 650 Juta Bersama Pengacara

Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi Rp 650 Juta Bersama Pengacara

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Pengamat: Siapa Pun yang Jadi Benalu Presiden

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Pengamat: Siapa Pun yang Jadi Benalu Presiden

Nasional
Syarat Usia Masuk TK, SD, SMP, dan SMA di PPDB 2024

Syarat Usia Masuk TK, SD, SMP, dan SMA di PPDB 2024

Nasional
Jokowi Sebut Semua Negara Takuti 3 Hal, Salah Satunya Harga Minyak

Jokowi Sebut Semua Negara Takuti 3 Hal, Salah Satunya Harga Minyak

Nasional
Demokrat Anggap SBY dan Jokowi Dukung “Presidential Club”, tetapi Megawati Butuh Pendekatan

Demokrat Anggap SBY dan Jokowi Dukung “Presidential Club”, tetapi Megawati Butuh Pendekatan

Nasional
Demokrat Bilang SBY Sambut Baik Ide “Presidential Club” Prabowo

Demokrat Bilang SBY Sambut Baik Ide “Presidential Club” Prabowo

Nasional
Jokowi Kembali Ingatkan agar Anggaran Tidak Habis Dipakai Rapat dan Studi Banding

Jokowi Kembali Ingatkan agar Anggaran Tidak Habis Dipakai Rapat dan Studi Banding

Nasional
Jaksa Ungkap Ayah Gus Muhdlor Hubungkan Terdakwa dengan Hakim Agung Gazalba lewat Pengacara

Jaksa Ungkap Ayah Gus Muhdlor Hubungkan Terdakwa dengan Hakim Agung Gazalba lewat Pengacara

Nasional
Disebut PAN Calon Menteri Prabowo, Eko Patrio Miliki Harta Kekayaan Rp 131 Miliar

Disebut PAN Calon Menteri Prabowo, Eko Patrio Miliki Harta Kekayaan Rp 131 Miliar

Nasional
Termohon Salah Baca Jawaban Perkara, Hakim MK: Kemarin Kalah Badminton Ada Pengaruhnya

Termohon Salah Baca Jawaban Perkara, Hakim MK: Kemarin Kalah Badminton Ada Pengaruhnya

Nasional
Suhu Udara Panas, BMKG: Indonesia Tak Terdampak 'Heatwave'

Suhu Udara Panas, BMKG: Indonesia Tak Terdampak "Heatwave"

Nasional
Jumlah Dokter Spesialis Indonesia Kecil Dibanding Negara ASEAN, Jokowi: Masuk 3 Besar, tapi dari Bawah

Jumlah Dokter Spesialis Indonesia Kecil Dibanding Negara ASEAN, Jokowi: Masuk 3 Besar, tapi dari Bawah

Nasional
Jokowi Sebut Minimnya Dokter Spesialis Kerap Jadi Keluhan Warga

Jokowi Sebut Minimnya Dokter Spesialis Kerap Jadi Keluhan Warga

Nasional
Bappenas Integrasikan Rencana Pemerintah dengan Program Kerja Prabowo

Bappenas Integrasikan Rencana Pemerintah dengan Program Kerja Prabowo

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com