Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Calo Ini Mengaku Beri "Fee" 106.000 Dollar AS kepada Mantan Anggota Komisi VIII

Kompas.com - 02/11/2015, 14:46 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Mantan staf honorer KJRI Jeddah, Hasanuddin Asmat alias Acang, yang beralih profesi menjadi calo pemondokan haji dihadirkan sebagai saksi dalam sidang perkara korupsi haji dengan terdakwa mantan Menteri Agama Suryadharma Ali.

Dalam kesaksiannya, Acang mengaku mendapat informasi dari mantan anggota Komisi VIII DPR dari Fraksi Partai Demokrat, Nurul Iman Mustofa, bahwa masih ada kekurangan kapasitas pemondokan untuk jemaah haji Indonesia.

"Saya bilang, 'Pak, saya punya majmuah bisa dimasukkin gak?' Bisa, katanya," ujar Acang saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (2/10/2015).

Setelah sempat berkali-kali pengajuan pemondokannya ditolak, akhirnya pada tahun 2012, atas bantuan Nurul, permohonan Acang diterima. (Baca: Suryadharma: Ada Permintaan Sisa Kuota Haji dari Istana, KIB II, DPR, dan Ponpes)

Adapun pemondokan yang diajukan Acang dan diterima ialah Al Shatta, Wesel Hotels Company, Al Isyroq, Saeed Makkey Hotel Group, dan Mawaddah International Group.

Namun, Acang mengaku tidak tahu bagaimana prosesnya hingga pengajuan pemondokannya dikabulkan.

Atas jasanya sebagai calo, Acang mendapatkan fee sebesar 25 persen per anggota jemaah dari pemilik pemondokan. Setelah itu, Nurul meminta bagian dari fee itu kepada Acang.

"Dia yang minta. Saya yang masukin. Saya punya jatah, katanya," ucap Acang.

Acang mengaku memberi Nurul sebanyak 400.000 riyal Saudi yang dikonversi menjadi 106 ribu dollar AS. (Baca: Menurut Anggito, Kader PPP Paling Banyak Diakomodasi Suryadharma Jadi Petugas Haji)

Namun, Nurul menganggap bagiannya terlalu sedikit. Acang mengatakan, Nurul meminta 250 ribu dollar AS. 

"Komplain dia, sampai sekarang tidak pernah negur. Kurang," kata Acang.

Jaksa penuntut umum KPK pun membacakan berita acara pemeriksaan dan menyebutkan bahwa Acang memberi akomodasi untuk Nurul dan keluarganya. (Baca: Saksi Benarkan SDA Gunakan Jatah Jemaah Haji untuk Keluarga dan Relasi)

"Di BAP, Saudara pernah memberikan 50.000 riyal kepada Nurul dan 11 keluarganya," kata jaksa.

"Waduh saya lupa," kata Acang.

Dalam berkas dakwaan, Nurul Iman Mustofa menerima uang 100.000 dollar AS yang merupakan fee dari Majmuah Al-Shatta, Al-Isyroq, Mawaddah, Al- Zuhdi, dan Majmuah Said Makkey.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Laporan BPK 2021: Tapera Tak Kembalikan Uang Ratusan Ribu Peserta Senilai Rp 567 M

Laporan BPK 2021: Tapera Tak Kembalikan Uang Ratusan Ribu Peserta Senilai Rp 567 M

Nasional
Mundur sebagai Wakil Kepala Otorita IKN, Dhony Rahajoe Sampaikan Terima Kasih ke Jokowi

Mundur sebagai Wakil Kepala Otorita IKN, Dhony Rahajoe Sampaikan Terima Kasih ke Jokowi

Nasional
KPU Dianggap Bisa Masuk Jebakan Politik jika Ikuti Putusan MA

KPU Dianggap Bisa Masuk Jebakan Politik jika Ikuti Putusan MA

Nasional
Ketika Kepala-Wakil Kepala Otorita IKN Kompak Mengundurkan Diri ...

Ketika Kepala-Wakil Kepala Otorita IKN Kompak Mengundurkan Diri ...

Nasional
KPU Diharap Tak Ikuti Putusan MA Terkait Usia Calon Kepala Daerah

KPU Diharap Tak Ikuti Putusan MA Terkait Usia Calon Kepala Daerah

Nasional
Adam Deni Hadapi Sidang Vonis Kasus Pencemaran Ahmad Sahroni Hari Ini

Adam Deni Hadapi Sidang Vonis Kasus Pencemaran Ahmad Sahroni Hari Ini

Nasional
Pentingnya Syarat Kompetensi Pencalonan Kepala Daerah

Pentingnya Syarat Kompetensi Pencalonan Kepala Daerah

Nasional
Nasihat SBY untuk Para Pemimpin Setelah 2014

Nasihat SBY untuk Para Pemimpin Setelah 2014

Nasional
Dulu Jokowi Tak Setujui Gibran Jadi Cawapres, Bagaimana dengan Kaesang pada Pilkada Jakarta?

Dulu Jokowi Tak Setujui Gibran Jadi Cawapres, Bagaimana dengan Kaesang pada Pilkada Jakarta?

Nasional
[POPULER JABODETABEK] Pedagang Pelat Mengaku Enggan Terima Pesanan Pelat Nomor Palsu | Warga Sebut Tapera Hanya Mempertimbangkan Kebutuhan Pemerintah

[POPULER JABODETABEK] Pedagang Pelat Mengaku Enggan Terima Pesanan Pelat Nomor Palsu | Warga Sebut Tapera Hanya Mempertimbangkan Kebutuhan Pemerintah

Nasional
[POPULER NASIONAL] Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mundur | Tugas Baru Budi Susantono dari Jokowi

[POPULER NASIONAL] Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mundur | Tugas Baru Budi Susantono dari Jokowi

Nasional
Tanggal 7 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung Periksa Adik Harvey Moeis Jadi Saksi Kasus Korupsi Timah

Kejagung Periksa Adik Harvey Moeis Jadi Saksi Kasus Korupsi Timah

Nasional
SYL Mengaku Bayar Eks Jubir KPK Febri Diansyah Jadi Pengacara dengan Uang Pribadi

SYL Mengaku Bayar Eks Jubir KPK Febri Diansyah Jadi Pengacara dengan Uang Pribadi

Nasional
PDI-P Sebut Pemanggilan Hasto oleh Polda Metro Jaya Upaya Bungkam Suara Kritis

PDI-P Sebut Pemanggilan Hasto oleh Polda Metro Jaya Upaya Bungkam Suara Kritis

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com