JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa Sekretaris Jenderal DPR RI Winantuningtyastiti sebagai saksi dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi dengan tersangka mantan Sekretaris Jenderal Partai Nasdem, Patrice Rio Capella.
Usai diperiksa penyidik, wanita yang akrab disapa Nuning itu mengaku ditanya seputar kegiatan Patrice selama menjadi anggota DPR RI.
"Ditanya kegiatan Pak Rio di DPR aja," ujar Nuning di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (27/10/2015).
Rio merupakan anggota Komisi III DPR RI. Nuning mengatakan, sebagaimana anggota DPR lainnya, kegiatan Patrice mengikuti kegiatan keanggotaan.
"Ya, rapat komisi, seperti itu," kata Nuning.
Setelah ditetapkan tersangka, Patrice menyatakan mundur sebagai kader Partai Nasdem dan sebagai anggota DPR.
Patrice merupakan tersangka dalam kasus dugaan menerima gratifikasi terkait proses penanganan perkara bantuan daerah, tunggakan dana bagi hasil, dan penyertaan modal sejumlah Badan Usaha Milik Daerah di Provinsi Sumatera Utara oleh Kejaksaan.
Dalam kasus ini, Gubernur nonaktif Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan istrinya, Evy Susanti diduga memberi uang Rp 200 juta kepada Patrice melalui Fransisca Insani Rahesti, staf magang di kantor OC Kaligis. (baca: Istri Gubernur Sumut Akui Beri Rp 200 Juta kepada Patrice Rio Capella)
Atas perbuatannya, Patrice dijerat Pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi. (baca: Pemberian Uang kepada Rio Capella Dilakukan Usai Islah di Kantor Nasdem)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.