JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan pemeriksaan terhadap Sekretaris Jenderal DPR RI Winantuningtyastiti terkait kasus penerimaan gratifikasi dalam proses penanganan perkara bantuan daerah, tunggakan dana bagi hasil, dan penyertaan modal sejumlah badan usaha milik daerah di Provinsi Sumatera Utara oleh kejaksaan.
Ia akan diperiksa sebagai saksi bagi tersangka mantan Sekretaris Jenderal Partai Nasdem Patrice Rio Capella.
"Hari ini Sekjen DPR Winantuningtyastiti diperiksa sebagai saksi PRC," ujar Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati di Jakarta, Selasa (27/10/2015).
Patrice merupakan anggota DPR dari Fraksi Nasdem. Namun, ia mengundurkan diri dari DPR setelah ditetapkan sebagai tersangka.
Hingga pukul 11.40 WIB, Winantuningtyastiti alias Nuning belum hadir di Gedung KPK. (Baca: Ini Alasan KPK Periksa Surya Paloh)
Selain itu, KPK juga memeriksa anak buah Otto Cornelis Kaligis, Fransisca Insani Rahesti, sebagai saksi dalam kasus ini.
Sementara itu, Patrice akan diperiksa penyidik KPK sebagai tersangka. (Baca: Surya Paloh Sebut Tak Ada Kaitan Kasus Patrice dengan Jaksa Agung)
Patrice merupakan tersangka dalam kasus dugaan menerima gratifikasi terkait proses penanganan perkara bantuan daerah, tunggakan dana bagi hasil, dan penyertaan modal sejumlah badan usaha milik daerah di Provinsi Sumatera Utara oleh kejaksaan.
Dalam kasus ini, Gubernur nonaktif Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan istrinya, Evy Susanti, diduga memberi uang Rp 200 juta kepada Patrice melalui Fransisca Insani Rahesti, staf magang di kantor OC Kaligis.
Atas perbuatannya, Patrice dijerat Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.