Ia akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Gubernur nonaktif Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho.
"Hari ini, KPK menjadwalkan pemeriksaan Patrice Rio Capella sebagai saksi GPN," ujar pelaksana harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati, Senin (26/10/2015).
Dalam kasus ini, KPK juga menetapkan Patrice sebagai tersangka dan telah melakukan penahanan pada Jumat (23/10/2015) lalu.
Selain memeriksa Patrice, KPK juga memeriksa Gatot sebagai tersangka dan istri Gatot, Evy Susanti sebagai saksi dalam kasus ini. Gatot dan Evy diduga memberi uang Rp 200 juta kepada Patrice melalui Fransisca Insani Rahesti, staf magang di kantor OC Kaligis. Pemberian tersebut dilakukan agar Patrice membantu "mengamankan" kasus bansos yang ditangani Kejaksaan Agung karena nama Gatot tercantum sebagai tersangka perkara tersebut.
Atas perbuatannya, Patrice dijerat Pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.
Sementara, Gatot dan Evy disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a, huruf b atau pasal 13 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.