Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pimpinan Komisi VIII Dukung Rencana Hukuman Kebiri untuk Paedofil

Kompas.com - 21/10/2015, 17:36 WIB
Dani Prabowo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Wakil Ketua Komisi VIII DPR Sodik Mudjahid mendukung rencana pemerintah untuk menerapkan hukuman suntik kebiri bagi pelaku kekerasan seksual anak. Meski begitu, pemerintah perlu membuat aturan mengenai pelaksanaan suntik kebiri.

"Saya mendukung dan sudah saya sampaikan ketika mencuatnya kasus PNF," kata Sodik dalam pesan singkatnya, Rabu (21/10/2015).

Sodik mengatakan, UU yang ada saat ini baru sebatas mengatur sanksi keras berupa pidana penjara bagi para pelaku kekerasan seksual anak. Oleh karena itu, perlu adanya revisi serta penambahan pasal yang lebih spesifik untuk mengaturnya.

"Revisi UU untuk memberikan sanksi yang lebih berat bagi pelaku kekerasan seksual bagi anak daripada hanya sekadar hukuman penjara 3-15 tahun," ujarnya.

Ia menambahkan, sanksi berat perlu dijatuhkan agar pelaku maupun mantan pelaku jera mengulanginya. Sebelumnya, pemerintah tengah menyusun draf peraturan pemerintah pengganti undang-undang untuk merealisasikan aturan itu.

"Munculnya kekerasan seksual terhadap anak, beliau (Presiden Jokowi) setuju pengebirian saraf libido," ujar Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa dalam jumpa pers di Kantor Presiden, Selasa (20/10/2015).

Jaksa Agung HM Prasetyo yang turut hadir dalam jumpa pers itu menyebutkan bahwa kekerasan terhadap anak ini menimbulkan efek yang luar biasa dalam diri si anak. Karena itu, hukuman berat harus diberikan kepada para pelakunya.

"Selain penjara, juga akan disuntik kebiri. Jadi, akan dikasih hormon wanita supaya nafsu hasratnya hilang. Hukuman itu tentu akan ditetapkan setelah putusan inkracht-nya keluar," kata Prasetyo.

Prasetyo berharap hukuman itu akan membuat paedofil jera dan berpikir 1.000 kali jika ingin menyakiti anak-anak. Untuk meloloskan rencana hukuman kebiri ini, Prasetyo mengungkapkan pemerintah menyiapkan draf perppu. Penambahan hukuman ini juga didukung oleh Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).

"Perlu pemberlakuan regulasi. Mekanisme hukuman salah satunya pemberatan hukuman melalui mekanisme pengebirian sehingga diusulkan melalui perppu dan Presiden berikan apresiasi," ujar Ketua KPAI Asrorun Ni'am Sholeh.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com