Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Kronologi Penangkapan Dewie Yasin Limpo dkk

Kompas.com - 21/10/2015, 17:13 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi menangkap delapan orang dalam operasi tangkap tangan yang dilakukan di salah satu restoran di daerah Kelapa Gading, Jakarta, dan Bandara Soekarno Hatta, Tangerang pada Selasa (20/10/2015) malam.

Tim penyelidik pertama kali bergerak ke kawasan Kelapa Gading dan menangkap enam orang di lokasi tersebut pada pukul 17.45 WIB.

Keenam orang yang ditangkap KPK, yaitu dua pengusaha bernama Harry dan Setiadi; Devianto selaku ajudan Setiadi; Sekretaris pribadi anggota DPR RI Dewie Yasin Limpo bernama Rinelda Bandaso; serta Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Papua, Iranius.

Selain itu, ada juga seorang supir dari rental yang tak disebutkan namanya.

"Setelah terjadi serah terima antara SET dan HAR kepada RB, kemudian dilakukan penangkapan," ujar pimpinan sementara KPK Johan Budi di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (21/10/2015).

Di tempat penangkapan, KPK menyita uang sebesar 177.700 dollar Singapura yang dibungkus dalam kemasan makanan ringan.

KPK juga mengamankan sejumlah dokumen dan telepon genggam di lokasi tersebut.

TRIBUNNEWS / HERUDIN Petugas KPK menunjukkan barang bukti berupa uang 177.700 dollar Singapura hasil operasi tangkap tangan (OTT) sejumlah orang termasuk anggota Komisi VII DPR RI periode 2014-2019 dari Fraksi Hanura, Dewie Yasin Limpo, di kantor KPK, Jakarta Selatan, Rabu (21/10/2015).
Dewie Ditangkap

Tidak lama kemudian, sekira pukul 19.00 WIB, petugas KPK bergerak ke Bandara Soekarno Hatta dan menangkap Dewie Yasin Limpo beserta staf ahlinya, Bambang Wahyu Hadi.

Kemudian, kedelapan orang itu dibawa ke gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan intensif. Setelah dilakukan pemeriksaan, telah cukup lebih dari dua alat bukti untuk menentukan Dewie, Bambang, Rinelda, Harry, Setiadi, dan Irianus sebagai tersangka.

Sementara ajudan Setiadi dan supir rental dibebaskan KPK.

"Tadi dipaparkan penyelidik, penyidik dan penuntut di depan pimpinan, disimpulkan bahwa dalam kaitan peristiwa itu diduga terjadi Tipikor yang kemudian dilakukan peningkatan status," kata Johan.

Proyek listrik

Diduga, Irianus, Setiadi, dan Harry menyuap Dewie sebagai anggota DPR agar memasukkan proyek pembangkit listrik tenaga hidro di Kabupaten Deiyai, Provinsi Papua, ke dalam pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun 2016.

Atas perbuatannya, Irianus, Setiadi, dan Harry dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a dan b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Pasal 20 Tahun 2001 KUHP.

Sementara Dewie, Bambang, dan Rinelda sebagai penerima dijerat Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Pasal 20 Tahun 2001 KUHP.

"Sampe saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan secara intensif kepada tersangka," kata Johan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Nasional
Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Nasional
'Presidential Club' Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

"Presidential Club" Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

Nasional
Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Nasional
Gaya Politik Baru: 'Presidential Club'

Gaya Politik Baru: "Presidential Club"

Nasional
Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Nasional
Luhut Minta Orang 'Toxic' Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Luhut Minta Orang "Toxic" Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Nasional
PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat 'Presidential Club'

PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat "Presidential Club"

Nasional
Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Nasional
Soal 'Presidential Club', Yusril: Yang Tidak Mau Datang, Enggak Apa-apa

Soal "Presidential Club", Yusril: Yang Tidak Mau Datang, Enggak Apa-apa

Nasional
Soal Presidential Club, Prabowo Diragukan Bisa Didikte Presiden Terdahulu

Soal Presidential Club, Prabowo Diragukan Bisa Didikte Presiden Terdahulu

Nasional
Soal 'Presidential Club', Golkar Yakin Prabowo Bisa Menyatukan para Presiden Terdahulu

Soal "Presidential Club", Golkar Yakin Prabowo Bisa Menyatukan para Presiden Terdahulu

Nasional
Tanggapi Isu 'Presidential Club', PDI-P: Terlembaga atau Ajang Kongko?

Tanggapi Isu "Presidential Club", PDI-P: Terlembaga atau Ajang Kongko?

Nasional
Cak Imin Sebut PKB Jaring Calon Kepala Daerah dengan 3 Kriteria

Cak Imin Sebut PKB Jaring Calon Kepala Daerah dengan 3 Kriteria

Nasional
Golkar: 'Presidential Club' Bisa Permudah Prabowo Jalankan Pemerintahan

Golkar: "Presidential Club" Bisa Permudah Prabowo Jalankan Pemerintahan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com