JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi menangkap delapan orang dalam operasi tangkap tangan yang dilakukan di salah satu restoran di daerah Kelapa Gading, Jakarta, dan Bandara Soekarno Hatta, Tangerang pada Selasa (20/10/2015) malam.
Tim penyelidik pertama kali bergerak ke kawasan Kelapa Gading dan menangkap enam orang di lokasi tersebut pada pukul 17.45 WIB.
Keenam orang yang ditangkap KPK, yaitu dua pengusaha bernama Harry dan Setiadi; Devianto selaku ajudan Setiadi; Sekretaris pribadi anggota DPR RI Dewie Yasin Limpo bernama Rinelda Bandaso; serta Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Papua, Iranius.
Selain itu, ada juga seorang supir dari rental yang tak disebutkan namanya.
"Setelah terjadi serah terima antara SET dan HAR kepada RB, kemudian dilakukan penangkapan," ujar pimpinan sementara KPK Johan Budi di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (21/10/2015).
Di tempat penangkapan, KPK menyita uang sebesar 177.700 dollar Singapura yang dibungkus dalam kemasan makanan ringan.
KPK juga mengamankan sejumlah dokumen dan telepon genggam di lokasi tersebut.
Tidak lama kemudian, sekira pukul 19.00 WIB, petugas KPK bergerak ke Bandara Soekarno Hatta dan menangkap Dewie Yasin Limpo beserta staf ahlinya, Bambang Wahyu Hadi.
Kemudian, kedelapan orang itu dibawa ke gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan intensif. Setelah dilakukan pemeriksaan, telah cukup lebih dari dua alat bukti untuk menentukan Dewie, Bambang, Rinelda, Harry, Setiadi, dan Irianus sebagai tersangka.
Sementara ajudan Setiadi dan supir rental dibebaskan KPK.
"Tadi dipaparkan penyelidik, penyidik dan penuntut di depan pimpinan, disimpulkan bahwa dalam kaitan peristiwa itu diduga terjadi Tipikor yang kemudian dilakukan peningkatan status," kata Johan.
Proyek listrik
Diduga, Irianus, Setiadi, dan Harry menyuap Dewie sebagai anggota DPR agar memasukkan proyek pembangkit listrik tenaga hidro di Kabupaten Deiyai, Provinsi Papua, ke dalam pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun 2016.
Atas perbuatannya, Irianus, Setiadi, dan Harry dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a dan b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Pasal 20 Tahun 2001 KUHP.
Sementara Dewie, Bambang, dan Rinelda sebagai penerima dijerat Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Pasal 20 Tahun 2001 KUHP.
"Sampe saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan secara intensif kepada tersangka," kata Johan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.