JAKARTA, KOMPAS.com — Direktur I pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Kejaksaan Agung Maruli Hutagalung mengatakan, pihaknya menambah penyidik untuk mengusut kasus korupsi dana bantuan sosial (bansos) di Pemerintah Provinsi Sumatera Utara demi mempercepat penanganan kasus itu sendiri.
"Sekarang kita tambah menjadi 13 orang dari yang sebelumnya hanya lima orang saja. Saya berpesan ke mereka, anggap saja kalian lagi perang," ujar Maruli di kantornya, Selasa (20/10/2015).
Penyidik kejaksaan, lanjut Maruli, memeriksa saksi, yakni LSM, penerima dana bansos. Cakupan saksi pun meluas dari yang sebelumnya hanya berada di 15 kabupaten menjadi 31 kabupaten di Sumatera Utara. Hal itu pula yang jadi dasar penambahan penyidik.
Pemeriksaan para saksi itu, lanjut Maruli, sangat penting guna mengetahui apakah dana bansos yang digelontorkan dapat dipertanggungjawabkan atau tidak. Penyidik sekaligus berupaya untuk menyita dana bansos jika terbukti tidak dapat dipertanggungjawabkan dengan baik.
Maruli menganggap metode penyidikan yang dilakukannya membutuhkan energi dan waktu. Namun, hal itu penting demi mengungkap tindak pidana korupsi yang diduga terjadi.
"Mengungkap kasus korupsi dana bansos itu bukan seperti OTT (operasi tangkap tangan). Ketahuan yang menyerahkan, ketahuan siapa yang menerima, dan ada barang buktinya, ada hasil sadapannya. Kita memilih metode ini karena paling efektif untuk mengungkap," ujar Maruli.
Perkara dugaan korupsi dana bansos tahun anggaran 2011-2013 berawal dari penyelidikan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara pada 2014. Penyelidikan itu kemudian dipermasalahkan oleh tim hukum Pemprov Sumatera Utara dengan menggugat Kejati Sumut ke PTUN atas dasar surat perintah penyelidikan yang dikeluarkan Kejati Sumut atas perkara dugaan korupsi dana bansos itu.
Putusan PTUN keluar pada 2015 saat hakim memenangkan Pemprov Sumut. Kasus pun diambil alih Kejaksaan Agung.
Dalam perkara ini, kejaksaan telah memeriksa sejumlah penerima dana bansos, eks Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho, Wakil Gubernur Sumut Tengku Erri Nuradi, Sekretaris Daerah Pemprov Sumut Nurin Lubis, dan mantan Sekretaris Pemprov Sumut Hasban Ritonga. Belum ada tersangka dalam kasus ini.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.