JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu menegaskan, sejak awal program bela negara telah memiliki payung hukum untuk pelaksanaannya. Payung hukum itu diatur di dalam UUD 1945.
"Ada UUD 1945 tentang Hak dan Kewajiban Membela Negara," kata Ryamizard di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (19/10/2015).
Aturan yang dimaksud Ryamizard terdapat pada Bab X tentang Warga Negara dan Penduduk. Di dalam Pasal 27 ayat (3) disebutkan, 'Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara'.
Namun, anggota Komisi I DPR TB Hasanuddin meminta agar pelaksanaan program bela negara ditunda. Sebab, program tersebut dianggap belum memiliki payung hukum berupa UU.
"Sekarang saya tanya, kamu cinta nggak sama negara? Ya, itu bela negara. Itu cukup kamu sudah bela negara," kata Ryamizard.
Direktur Jenderal Potensi Pertahanan Kementerian Pertahanan Timbul Siahaan sebelumnya menyatakan, tidak perlu menunggu undang-undang baru untuk melaksanakan program bela negara. Program tersebut dinilai telah memiliki payung hukum.
"Siapa bilang tidak ada payung hukum? Dari mulai Undang-Undang Dasar 1954 sampai perpresnya pun sudah ada," ujarnya.
Menurut Timbul, selain Pasal 27 UUD 1945, diatur pula dalam UU Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara. Dalam UU itu dicantumkan bahwa upaya bela negara adalah sikap dan perilaku setiap warga negara.
Bela negara, kata dia, juga tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN).
Menurut Timbul, dalam Bab VI yang mengatur tentang Pertahanan, disebutkan bahwa dalam rangka terbangunnya sistem pertahanan, perlu ditingkatkan sikap dan perilaku bela negara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.