Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menhan: Kamu Cinta Nggak Sama Negara? Itu Bela Negara

Kompas.com - 19/10/2015, 11:50 WIB
Dani Prabowo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu menegaskan, sejak awal program bela negara telah memiliki payung hukum untuk pelaksanaannya. Payung hukum itu diatur di dalam UUD 1945.

"Ada UUD 1945 tentang Hak dan Kewajiban Membela Negara," kata Ryamizard di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (19/10/2015).

Aturan yang dimaksud Ryamizard terdapat pada Bab X tentang Warga Negara dan Penduduk. Di dalam Pasal 27 ayat (3) disebutkan, 'Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara'.

Namun, anggota Komisi I DPR TB Hasanuddin meminta agar pelaksanaan program bela negara ditunda. Sebab, program tersebut dianggap belum memiliki payung hukum berupa UU.

"Sekarang saya tanya, kamu cinta nggak sama negara? Ya, itu bela negara. Itu cukup kamu sudah bela negara," kata Ryamizard.

Direktur Jenderal Potensi Pertahanan Kementerian Pertahanan Timbul Siahaan sebelumnya menyatakan, tidak perlu menunggu undang-undang baru untuk melaksanakan program bela negara. Program tersebut dinilai telah memiliki payung hukum.

"Siapa bilang tidak ada payung hukum? Dari mulai Undang-Undang Dasar 1954 sampai perpresnya pun sudah ada," ujarnya.

Menurut Timbul, selain Pasal 27 UUD 1945, diatur pula dalam UU Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara. Dalam UU itu dicantumkan bahwa upaya bela negara adalah sikap dan perilaku setiap warga negara.

Bela negara, kata dia, juga tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN).

Menurut Timbul, dalam Bab VI yang mengatur tentang Pertahanan, disebutkan bahwa dalam rangka terbangunnya sistem pertahanan, perlu ditingkatkan sikap dan perilaku bela negara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri 'Triumvirat' Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri "Triumvirat" Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

Nasional
Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Nasional
PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

Nasional
Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Nasional
PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

Nasional
ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

Nasional
Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasional
PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

Nasional
Demokrat Tak Ingin Ada 'Musuh dalam Selimut' di Periode Prabowo-Gibran

Demokrat Tak Ingin Ada "Musuh dalam Selimut" di Periode Prabowo-Gibran

Nasional
Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Nasional
Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Nasional
Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Nasional
Gugat Dewas ke PTUN hingga 'Judicial Review' ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Gugat Dewas ke PTUN hingga "Judicial Review" ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com