JAKARTA, KOMPAS.com - Personel Direktorat Polisi Air (Ditpolair) dari Badan Pemeliharaan Keamanan (Baharkam) Polri menangkap tiga kapal berbendera Vietnam, Rabu (14/10/2015) lalu.
"Betul, kapal itu kapal penangkap ikan ilegal di wilayah Indonesia, Laut China Selatan," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Agus Rianto di kantornya, Jumat (16/10/2015).
Kapal pertama, yakni KG-1556 TS berbobot 80 gross ton. Kapal yang dinakhodai WN Vietnam bernama Cuong itu membawa empat anak buah kapal warga Vietnam.
Kapal kedua, yakni KG-93133 TS berbobot 80 gross ton. Kapal itu dinakhodai WN Vietnam atas nama Hoen Van Hai dan membawa 16 orang ABK yang seluruhnya juga warga Vietnam. Kapal kedua memuat satu ton ikan campuran.
Kapal ketiga, yakni KG-93575 TS berbobot 80 GT. Kapal itu didnahkodai WN Vietnam atas nama Ze Vcin Do dan membawa 16 orang ABK warga Vietnam. Kapal itu juga memuat satu ton ikan campuran. Ketiga kapal melanggar izin penangkapan.
"Setelah diperiksa, ketiga kapal itu melanggar pasal 93 ayat 2 Undang-undang nomor 45 tahun 2009 tentang Perikanan," ujar Agus.
Secara terpisah, Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Suharsono menambahkan, kapal tersebut telah selesai diperiksa legalitasnya di lokasi penangkapan atau tengah laut.
Rencananya, ketiga kapal beserta awaknya akan dibawa ke Kalimantan Barat untuk diproses hukum.
"Transit dulu di pelabuhan PSDKP Tarempa, Anambas Natuna, Kepulauan Riau. Rencananya tujuan akhirnya Kalbar," ujar Suharsono.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.